Pilpres 2024

Soal Sengketa Pilpres 2024 di MK, PKN: Dalam Sejarah, MK Tidak Pernah Bisa Membatalkan Hasil Pilpres

Waketum PKN Gerry Habel Hukubun sebut pembatalan kemenangan atas pasangan Prabowo-Gibran sudah dipastikan mustahil. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gerry Habel Hukubun 

Arief lantas menegaskan bahwa Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, Mahkamah akan memanggilnya ke ruang sidang.

Namun, karena ayah dari calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

"Makanya kami memanggil para pembantunya, yang berkaitan dengan dalil pemohon," ujar Arief.

Baca juga: Hotman Paris Kena Sindir Hakim MK di Sidang Gugatan Pilpres 2024, Begini Ekspresinya

"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," katanya lagi.

Arief kemudian membeberkan dalil pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai dugaan keterlibatan apartur sipil negara (ASN), lurah, kepala desa, hingga aparat TNI/Polri yang tidak netral dan terlibat dalam penggalangan massa.

Selain itu, muncul pula sangkaan bahwa 271 penjabat kepala daerah juga "bermain", sesuatu yang kata Arief perlu dibuktikan di sidang.

Arief juga mengatakan, dua pemohon mendalilkan bahwa bansos dikerahkan dan memiliki korelasi dengan efek elektoral dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved