Pilpres 2024
4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang PHPU di MK, 1.640 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan
1.640 personel gabungan akan mengamankan kegiatan baik di sisi dalam maupun luar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?," tanya Arief.
Sebab menurut Arief, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan.
"Karena kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu, ya sudah termasuk Presiden akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus. Penugasan Presiden," tegas Arief.
"Nah apakah di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial, ada agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa biasanya ini dilakukan?" kata Arief.
Jokowi Bagi Bansos di Depan Istana
Seperti diketahui Presiden Jokowi membagi-bagikan bansos di depan Istana Merdeka pada Kamis (13/4/2023).
Sejumlah meja yang dipenuhi tas paket sembako sudah disediakan di jalan depan Istana Merdeka.
Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir.
Terlihat pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sedang mengantre untuk menerima paket sembako.
Petugas kepolisian dan TNI membantu mengatur antrean dan mengarahkan pengemudi ojol dan opang menuju meja penyerahan paket.
Mereka yang telah ambil paket sembako diberikan tanda tinta sebagai penanda telah menerima bantuan dari Jokowi itu.
Jokowi pun sesekali membalas masyarakat yang menyampaikan salam dan terima kasih dengan mengacungkan jempolnya.
Baca juga: Rawan Intimidasi, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim MK Selama Tangani Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya Hakim MK Arief menyampaikan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konsitusi (MK) pada sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Jumat (2024), karena Mahkamah merasa tidak elok memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pilpres kali ini lebih hiruk-pikuk, diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU (Komisi Pemilihan Umum(, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu," ujar Arief.
"Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe-nya kepala negara. Cawe-cawe-nya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok," kata eks Ketua MK itu melanjutkan.
Arief lantas menegaskan bahwa Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, Mahkamah akan memanggilnya ke ruang sidang.
Namun, karena ayah dari calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.
"Makanya kami memanggil para pembantunya, yang berkaitan dengan dalil pemohon," ujar Arief.
"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," katanya lagi.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Menteri Sosial RI Tri Rismaharani
Sri Mulyani
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Airlangga Hartarto
bantuan sosial (bansos)
Presiden Jokowi
Kombes Susatyo Purnomo Condro
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.