Sengketa Pilpres

Yusril Janji Bantu KPU yang Berhasil Dibungkam Kubu Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Yusril pastikan akan membela KPU dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres. KPU bungkam dan tak mampu menjawab 11 dalil kubu Anies

Editor: Rusna Djanur Buana
layar tangkap Kompas TV
Yusril Ihza Mahendra janji akan bantu KPU RI menjawab 11 dalil bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Pasalnya KPU tak mampu menjawab dalil-dalil itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu Anies Baswedan berhasil membungkam Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sedang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstutusi, Rabu (3/4/2024).

KPU hanya diam saja, tidak memberi respons ketika kubu Anies membeberkan dalil-dalil hukum bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.

Namun kubu Prabowo berjanji akan menjawab dalil-dalil tersebut dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres pada Kamis (4/4/2024).

Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah

"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

Yusril menilai, KPU RI tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

Dia menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.

Baca juga: Respons Jokowi saat Dituding Hasto Ingin Dongkel Megawati dari PDIP: Katanya Golkar?

Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.

"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.

Sementara itu, kubu Anies dan Ganjar merasa di atas angin.

Pasalnya KPU RI, yang hari ini diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon, justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Lembaga penyelenggara pemilu itu justru bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil Anies maupun Ganjar yang menganggap pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah.

Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo dalam jumpa pers.

Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga

"Ketika kami menyampaikan (petitum) diskualifikasi, itu hampir tidak dibantah.

Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," tambah pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam kesempatan yang sama.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Tidak membawa saksi ahli hukum

Secara terpisah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan

Padahal, para pemohon, dalam hal ini capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hanya menyampaikan dalil soal Sirekap dalam permohonan sengketanya ke MK berkaitan dengan KPU RI.

"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan di sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

"Kemudian, yang kedua, soal perolehan suara tidak ada yang disoal (hasil penghitungan KPU)," ujar dia.

Mengenai dalil adanya intervensi dan tidak independennya KPU RI, Hasyim membantah juga.

Namun ia tak menjelaskan mengapa pihaknya tak membawa saksi dan ahli untuk membantah hal itu di ruang sidang.

"Apa pun hasilnya kita terbuka, misalkan seperti rekapitulasi (penghitungan suara) di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, kan live streaming, terbuka.

Dan tidak ada kemudian intervensi KPU dan segala macam.

Apa pun tahapan-tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun," klaim Hasyim.

"Yang penting dijelaskan secara publik kan informasi tentang Sirekap ini apa sih sehingga tampilannya tuh apa, nah ini kan yang penting untuk kita sampaikan," pungkasnya.

KPU tak mampu bantah dalil kubu Anies

Sementara itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa langkah ini menunjukkan KPU RI tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa yang mereka ajukan ke MK.

Itu sebabnya, menurut mereka, KPU RI hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sirekap.

“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU,” kata Bambang.

“Dia (KPU) tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil,” sambungnya.

Padahal, MK secara khusus menjadwalkan sidang hari ini untuk mendengarkan jawaban KPU RI selaku Termohon dan juga Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk Jelaskan Guyuran Bansos di Pilpres

KPU RI hanya menghadirkan 1 ahli, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan dosen Universitas Bina Darma, dan 2 orang saksi yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudhistira Dwi Wardhana dan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI Andre Hermawan.

Bambang mengaku heran, sebab dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada pada bagian akhir.

“Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya,” ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved