Sengketa Pilpres

Yusril Janji Bantu KPU yang Berhasil Dibungkam Kubu Anies dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Yusril pastikan akan membela KPU dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres. KPU bungkam dan tak mampu menjawab 11 dalil kubu Anies

Editor: Rusna Djanur Buana
layar tangkap Kompas TV
Yusril Ihza Mahendra janji akan bantu KPU RI menjawab 11 dalil bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Pasalnya KPU tak mampu menjawab dalil-dalil itu. 

Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum. Ini saya kira sesuatu yang sangat serius," tambah pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, dalam kesempatan yang sama.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Tidak membawa saksi ahli hukum

Secara terpisah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan

Padahal, para pemohon, dalam hal ini capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hanya menyampaikan dalil soal Sirekap dalam permohonan sengketanya ke MK berkaitan dengan KPU RI.

"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan di sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

"Kemudian, yang kedua, soal perolehan suara tidak ada yang disoal (hasil penghitungan KPU)," ujar dia.

Mengenai dalil adanya intervensi dan tidak independennya KPU RI, Hasyim membantah juga.

Namun ia tak menjelaskan mengapa pihaknya tak membawa saksi dan ahli untuk membantah hal itu di ruang sidang.

"Apa pun hasilnya kita terbuka, misalkan seperti rekapitulasi (penghitungan suara) di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, kan live streaming, terbuka.

Dan tidak ada kemudian intervensi KPU dan segala macam.

Apa pun tahapan-tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun," klaim Hasyim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved