Kasus Korupsi Harvey Moeis

Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Pernah Digugat Rp 500 Miliar

Sosok pengungkap nilai kerugian korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun, pernah digugat perusahaan sawit Rp 500 miliar

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa via Tribun Medan
Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun ternyata pernah digugat oleh sebuah Perusahaan Sawit sebesar Rp 500 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Negara dirugikan sebesar Rp 271 triliun akibat tindak korupsi yang dilakukan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis

Harvey Moeis tidak sendiri. Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka lainnya, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim/

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Angka sebesar Rp 271 triliun itu ternyata hasil perhitungan Profesor Bambang Hero Saharjo.

Guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara sebesar Rp 271.069.740.060.

"Itu angka total kerugian kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Bambang memperinci, aktivitas tambang tersebut telah membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Baca juga: Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Hukuman yang Menanti Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Masih bisa bertambah

Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved