Kasus Korupsi
Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Hukuman yang Menanti Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK
Harvey Moeis suami Sandra Dewi dijerat pasal berlapis yakni Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal Tindak Pidana Korupsi. Ini ancamannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Dua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk bakal dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka itu adalah Harvey Moeis, istri aktris Sandra Dewi dan Helena Lim atau yang dikenal dengan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 271 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan selain pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal TPPU juga akan dikenakan kepada tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami.
TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Menguak Orang Kuat di Balik Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi
Kuntadi pun memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia seperti dilansir Kompas.com.
Dalam kesempatan ini, Kejagung telah menggeledah rumah tinggal Helena Lim dan Harvey Moeis.
Diketahui, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, selain Harvey dan Helena.
Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.