Kasus Korupsi Harvey Moeis

Prof Bambang Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Pernah Digugat Rp 500 Miliar

Sosok pengungkap nilai kerugian korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun, pernah digugat perusahaan sawit Rp 500 miliar

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa via Tribun Medan
Prof Bambang Hero, penghitung nilai korupsi Harvey Moeis sebesar Rp 271 triliun ternyata pernah digugat oleh sebuah Perusahaan Sawit sebesar Rp 500 miliar. 

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Profil Prof Bambang Hero

Lantas siapa Prof Bambang Hero Saharjo?

Baca juga: Mulai Terungkap, Beking Kasus Korupsi Rp 271 Triliun Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Berinisial RBS

Prof Bambang Hero Saharjo tercatat sebagai Guru Besar sekaligus Ahli Lingkungan IPB.

Dia juga dikenal sebagai pakar kebakaran hutan dan namanya makin dikenal setelah melakukan riset untuk menghentikan kebakaran hutan Indonesia

Bambang Hero Saharjo, yang menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Kyoto Jepang,  sudah banyak menerima penghargaan bergengsi.

Salah satunya adalah penghargaan John Maddox Prize.

John Maddox Prize merupakan salah satu penghargaan sains bergengsi di dunia kepada para ilmuan yang memiliki kegigihan dalam mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan.

Prof Bambang mendapatkan penghargaan John Maddox 2019 atas kegigihannya menggunakan data penelitian sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.

“Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan John Maddox yang bergengsi ini," kata Prof. Bambang beberapa waktu lalu.

Pengumuman dan penganugerahan itu dilakukan di Wellcome Collection, Euston, London oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox pada 12 November 2019.

Baca juga: Sempat Ingatkan Amal Harvey Moeis yang tidak masuk akal, Sandra Dewi: Besok Kita Makan apa?

"Penghargaan ini akan memberi saya lebih banyak kekuatan untuk terus bersuara dan untuk melawan pernyataan-pernyataan yang keliru oleh perusahaan yang terus melakukan pembakaran hutan atau lahan," ujarnya saat itu.

Digugat perusahaan sawit Rp 500 miliar

Meski dekimian Prof Bambang juga pernah berhadapan dengan hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved