Pencabulan
Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Ditangkap!
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SN diringkus penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2024) siang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN ditangkap polisi.
SN ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SN diringkus penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2024) siang.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PA selaku ibu korban.
Anak kandung yang jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan SN diketahui berinisial S yang masih berusia lima tahun.
Baca juga: Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan Oknum Damkar Jaktim Sakit saat Buang Air Kecil
Baca juga: Sekretaris Terus Mangkir, Kasus Dugaan Pencabulan Rektor Universitas Pancasila Tak Kunjung Tuntas
Baca juga: Rektor Terjerat Kasus Pencabulan, Mahasiswa Universitas Pancasila Geram, Tutup Jalan Lenteng Agung
"Hari ini jam 14.27 WIB, di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," jelas Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Penangkapan terhadap SN berhasil dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.
Ade Ary menerangkan bahwa tersangka diamankan tanpa ada perlawanan di kediamannya.
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka, yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," terang Ade Ary.
"Kooperatif, proses berlangsung lancar setelah ditangkap dibawa ke Polda Metro Jaya," lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary.
BERITA VIDEO: Inilah Sosok Robert Bonosusatya, Pengusaha yang Diduga Aktor Utama Mega Korupsi Timah Rp 271 T
Korban Pencabulan Sakit Saat Buang Air Kecil
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa anak di bawah umur berinisial S (5) yang dicabuli ayahnya di Kawasan Jakarta Timur berinsial SN, mengalami trauma berat.
Ibu korban, P (27) mengaku anaknya kerap alami ketakutan, bahkan terhadap kakeknya sendiri, usai diduga dicabuli ayahnya.
"Oh jelas trauma. Setelah kejadian itu sama bapak saya (kakek korban) dihibur lewat telepon, 'sini datang ke rumah kakek kita jalan-jalan, mau nggak beli mainan bareng' terus dia bilang 'S nggak mau maunya sama mamah aja' dia takut kalau sama laki-laki," ujar P kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Tak hanya itu, P juga mengatakan anaknya keral mengaku mengalami kesakitan, hingga teriak histeris, saat buang air kecil.
"Terus nggak bisa pipis seharian, karena dia pipis nya itu masih sakit masih sering nangis teriak-teriak, terus sampai nggak mau minum air putih. kenapa ditanya 'takut pipis nya sakit mah'. terus dia sampai nafsu makan nya juga menurun," ujar dia.
Sementara itu, kejadian pelecehan tersebut kata P, bermula ketika terduga pelaku yang sudah tak serumah dengannya, selama satu tahun belakangan, mengucapkan selamat ulang tahun terhadap korban.
Kemudian, saat bertemu dengan SN, sang anak mengaku rindu dengannya. Alhasil, SN pun meminta izin kepada P untuk membawa korban menginap di rumahnya di Jakarta Timur.
"Terus masih ditanggal 31 januari 2024 tapi disekitar jam 9 malam akhirnya SN jemput korban di depan BSD, kita janjian di situ abis itu yaudah, dia dibawa ke rumahnya di daerah Cilangkap," ujar P kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Saat itu, P mengaku tak menaruh curiga terhadap SN, lantaran selalu menanyakan kabar anaknya terhadap mantan suaminya tersebut.
Selang empat hari berlalu, tepatnya pada 4 Februari 2024, korban pun tiba-tiba menelepon P, dan meminta untuk menjemputnya di rumah pelaku.
Saat menemui anaknya, P mengaku ada yang tak beres karena sang anak menangis sambil memeluk erat P.
Baca juga: Oknum Damkar di Jaktim Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 5 Tahun, Modusnya Kangen
"Anak aku masuk kedalam mobil langsung tiba-tiba ngomong gini ‘mama aku kangen sama mama, aku mau sama mama aja’ sambil meluk aku sambil netesin air mata, aku masih belum ada kecurigaan kan," kata P.
"Pas diperjalanan pulang ini si S uring-uringan terus, pas diliat bibirnya juga pecah-pecah kan ternyata memang belum dikasih makan sama (pelaku) dari pagi, dengan alasan anaknya terlalu sibuk main handphone katanya gitu enggak minta makan," tambahnya.
Kecurigaan P makin mencuat, setelah dirinya mengganti pakaian dalam milik anaknya.
P mengaku, di bagian paha anaknya terdapat beberapa luka, hingga sang anak histeris kesakitan saat dipegang alat kelaminnya oleh P.
Tanpa pikir panjang, P langsung membawa anaknya ke klinik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Datanglah P ke rumah sakit di kawasan Gading, Serpong, saat itu dokter, mengatakan bahwa alat kelamin anaknya mengalami gesekan.
"Habis dicek dokternya langsung bilang 'bu yang sabar ya bu, sebaiknya ibu langsung bikin laporan ke Polda agar bisa visum'. Aku pas denger langsung lemes, yaudah lah aku nangis," ucap P.
Atas hal tersebut, P akhirnya melaporkan dugaan kasus pencabulan itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dan terdaftar dengan nomor: LP/B/723/8/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Februari 2024 pukul 00.16 WIB.
Di samping itu, Dugaan pencabulan diduga dilakukan SN, petugas pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PA selaku ibu korban. Anak kandung itu diketahui masih berusia lima tahun.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Statusnya PJLP dan Kini Terancam Dipecat
"Sekira tanggal 6 Februari 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudari PA. Saudari PA merupakan ibu dari korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
"Apa yang dilaporkan? Adanya dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang dilaporkan adalah saudara SN," lanjutnya.
Ade Ary mengatakan, laporan tersebut kini ditangani penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini, penyidik atau penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan PA serta nenek korban.
Adapun polisi saat ini sedang menjadwalkan pemanggilan terhadap SN selaku terlapor.
"Nanti ada beberapa langkah-langkah lanjut yang akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap beberapa saksi," ucap dia.
Penyidik bahkan juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta.
"Di sisi lain, penyelidik juga sudah meminta visum atau sudah melakukan visum terkait dengan proses penyelidikan ini," kata Ade Ary.
"Hasil visumnya sudah ada di tangan penyelidik. Mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Nanti update selanjutnya akan kami sampaikan," sambung dia. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali |
![]() |
---|
Diimingi Sepatu Baru, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita 4 Tahun |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Masih Keponakan |
![]() |
---|
Brigjen Farman Sebut Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Gereja sampai Kolam Renang |
![]() |
---|
ASN di Jambi Diduga Cabuli Anak Laki-laki 13 Tahun, Ibu Korban Ditawari Uang Damai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.