Pelecehan Seksual
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua DPD PSI Jakbar, Polisi Segera Panggil Saksi Terlapor
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual terhadap W (29) yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Meskipun sebenarnya, W juga sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian.
"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.
Namun kala itu, laporan W ditolak oleh kepolisian lantaran proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.
Diketahui bahwa saat ini, Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.
Tak menyerah sampai di situ, pada 10 Januari 2024, W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.
Sementara itu, kuasa hukum korban lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.
Donny menyebut bahwa aparat di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya, bukan tidak bisa membuka laporan. Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny di lokasi yang sama.
Hingga kini sudah ada tiga saksi yang disiapkan pihaknya untuk menyeret Norman atas kasus pelecehan terhadap W.
Di antaranya, saksi yang ikut bersama pelaku memasang baliho partai sebelum terjadinya pelecehan, hingga rekan korban yang dikirimi chat saat korban dikunci di kamar pelaku.
Donny pun meminta Norman untuk bersikap kooperatif. Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa Norman tak bisa dihubungi dan tak berada di rumahnya usai kasus ini mencuat ke media.
"Untuk terduga pelaku apabila benar, dia tidak melakukan tindakan tersebut, ya harusnya berani speak up (bicara) dong, jangan hilang gitu," tutur Donny. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ditiduri Pamannya Sendiri di Hotel dan di Rumah Nenek, Mahasiswi di Karawang Bantah Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Tukang Pijat 73 Tahun di Bekasi Pelecehan Seksual pada 5 Anak Perempuan |
![]() |
---|
Sebelum Diciduk, Guru Ngaji Cabul di Tebet Sempat Disidang Warga, Keluarga Sempat Tak Percaya |
![]() |
---|
Biasanya Diantar-jemput, Siswi di Purwakarta Dilecehkan saat Jalankan Program Jalan Kaki ke Sekolah |
![]() |
---|
Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Cikarang Bekasi, Pura-pura Sakit saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.