Pelecehan Seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua DPD PSI Jakbar, Polisi Segera Panggil Saksi Terlapor

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual terhadap W (29) yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual terhadap W (29) yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.

Adapun korban dalam kasus tersebut adalah seorang wanita berinisial W (29).

Terkini, Polda Metro Jaya bakal memanggil Anthony sebagai saksi terlapor untuk diperiksa.

"Saksi-saksi hingga terlapor, segera dan akan dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, Ade Ary tak merinci kapan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anthony.

Ia cuma menegaskan, kasus tersebut saat ini masih tahap proses penyelidikan.

"Nanti akan dijadwalkan oleh penyelidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Diketahui sebelumnya, W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Jakarta Barat (PSI Jakbar) Anthony Norman Lianto.

Setelah rentetan kepiluan yang dialami, akhirnya W berani membeberkan kebejatan pelaku.

Secara gamblang, W menceritakan peristiwa memilukan itu di media sosial.

Baca juga: Kader PSI Dukung Korban Pelecehan Seksual Mantan Ketua DPD: Norman Harus Tanggung Jawab!

Baca juga: DPW Tunjuk William Aditya Sarana Jadi Plt Ketua DPD PSI Jakbar Gantikan Anthony Norman Lianto

Kasus itu pun viral dan mendulang atensi publik.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa W dilecehkan di dalam kamar pelaku pada 5 Desember 2023.

Tak hanya dilecehkan, W juga disekap serta mendapatkan intimidasi dari pelaku.

Kendati peristiwa itu terjadi sejak 3 bulan lalu, namun korban baru berani membeberkan aksi bejat pelaku saat ini.

Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso, mengatakan bahwa usai kejadian itu, korban W mengalami trauma psikis secara mendalam.

Meskipun sebenarnya, W juga sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian.

"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.

Namun kala itu, laporan W ditolak oleh kepolisian lantaran proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.

Diketahui bahwa saat ini, Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.

"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.

Tak menyerah sampai di situ, pada 10 Januari 2024, W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.

Sementara itu, kuasa hukum korban lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.

Donny menyebut bahwa aparat di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya, bukan tidak bisa membuka laporan. Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny di lokasi yang sama.

Hingga kini sudah ada tiga saksi yang disiapkan pihaknya untuk menyeret Norman atas kasus pelecehan terhadap W.

Di antaranya, saksi yang ikut bersama pelaku memasang baliho partai sebelum terjadinya pelecehan, hingga rekan korban yang dikirimi chat saat korban dikunci di kamar pelaku.

Donny pun meminta Norman untuk bersikap kooperatif. Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa Norman tak bisa dihubungi dan tak berada di rumahnya usai kasus ini mencuat ke media.

"Untuk terduga pelaku apabila benar, dia tidak melakukan tindakan tersebut, ya harusnya berani speak up (bicara) dong, jangan hilang gitu," tutur Donny. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved