Pelecehan Seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua DPD PSI Jakbar, Polisi Segera Panggil Saksi Terlapor

Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual terhadap W (29) yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual terhadap W (29) yang diduga dilakukan eks Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto.

Adapun korban dalam kasus tersebut adalah seorang wanita berinisial W (29).

Terkini, Polda Metro Jaya bakal memanggil Anthony sebagai saksi terlapor untuk diperiksa.

"Saksi-saksi hingga terlapor, segera dan akan dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Kendati demikian, Ade Ary tak merinci kapan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anthony.

Ia cuma menegaskan, kasus tersebut saat ini masih tahap proses penyelidikan.

"Nanti akan dijadwalkan oleh penyelidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Diketahui sebelumnya, W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Partai Solidaritas Indonesia Jakarta Barat (PSI Jakbar) Anthony Norman Lianto.

Setelah rentetan kepiluan yang dialami, akhirnya W berani membeberkan kebejatan pelaku.

Secara gamblang, W menceritakan peristiwa memilukan itu di media sosial.

Baca juga: Kader PSI Dukung Korban Pelecehan Seksual Mantan Ketua DPD: Norman Harus Tanggung Jawab!

Baca juga: DPW Tunjuk William Aditya Sarana Jadi Plt Ketua DPD PSI Jakbar Gantikan Anthony Norman Lianto

Kasus itu pun viral dan mendulang atensi publik.

Dari pengakuannya, diketahui bahwa W dilecehkan di dalam kamar pelaku pada 5 Desember 2023.

Tak hanya dilecehkan, W juga disekap serta mendapatkan intimidasi dari pelaku.

Kendati peristiwa itu terjadi sejak 3 bulan lalu, namun korban baru berani membeberkan aksi bejat pelaku saat ini.

Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso, mengatakan bahwa usai kejadian itu, korban W mengalami trauma psikis secara mendalam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved