Pilpres 2024

Selaras Semangat Paskah, Todung Menaruh Asa pada MK: Semoga Jadi Juru Selamat Demokrasi Indonesia

Seiring perayaan Paskah bagi umat kristiani, Todung Mulya Lubis, menyuarakan adanya juru selamat yang datang menyelamatkan demokrasi. Mungkin nggak?

Tribunnews
Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mshfud, Todung Mulya Lubis berharap ada juru selamat yang hadir di MK untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi juru selamat demokrasi Indonesia

Menurut dia, masa depan masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap kenegarawan para hakim konstitusi.

Baca juga: Sidang MK, Kubu 01 dan 03 Desak Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Qodari: Gimana, Minta Setelah Kalah?

Adapun hal itu terkait dengan dimulainya sidang PHPU yang diharapkan tidak hanya mempersoalkan selisih suara, tetapi juga mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi di seluruh tahapan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, ada yang menanyakan mengapa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK.

Padahal selisih perolehan suara dibandingkan dengan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekitar 40 persen.

Hal itu seolah mengindikasikan bahwa paslon yang suaranya sedikit, bahkan berselisih jauh dengan pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU tidak perlu mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Baca juga: Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Padahal, kata dia, dalam demokrasi jangankan selisih suara yang besar, tetapi satu suara pun sangat berharga dan tidak boleh diabaikan.

"Kedaulatan rakyat adalah kunci kesuksesan pemilu dan pilpres. Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, bahkan ada juga yang digelembungkan," ungkap Todung, Sabtu (30/3/2024).

Dia mengungkapkan, bagi Ganjar-Mahfud gugatan yang diajukan ke MK bukan bertujuan menggugat kemenangan.

Tetapi lebih pada penegakkan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar-Mahfud beberkan soal nepotisme Jokowi dan singgung paman Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar-Mahfud beberkan soal nepotisme Jokowi dan singgung paman Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (Kompas.com - Ardito Ramadhan D)

"Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah mengatakan ini bukan persoalan kalah atau menang, tapi persoalan demokrasi," ucapnya.

"Bagaimana kita menyelamatkan demokrasi? Bagaimana kita menyelamatkan republik? Satu suara pun harus dihormati," tegas Todung.

Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, lanjutnya, Indonesia tidak boleh mundur ke belakang, yakni di era sebelum reformasi.

Saat ini, penegakan hukum dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi sedang terancam terkait penyelenggaraan Pemilu yang sarat pelanggaran TSM.

Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 menjadi sebuah upaya untuk menegakkan demokrasi dan tuga MK untuk membereskan berbagai persoalan yang dilaporkan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved