Pemerasan

Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta

Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Tampang Michael, sopir Grab Car yang sekap dan peras penumpang wanita Cindy Claudia Pangestu. Berikut Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta 

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, Michael keluar dari ruang tahanan bersama sejumlah aparat kepolisian dengan kedua tangannya yang terborgol.

Dia yang mengenakan masker hitam juga hanya terdiam dan menatap kosong ke depan. Terutama, saat polisi menggiringnya dari mobilnya menuju ruang tahanan.

Pasalnya, polisi resmi menetapkan Michael (30) sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Geflin Trise Sopir Taksi Online Dirampok, Luka 10 Tusuk Akibat Duel dengan Pasangan LGBT

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Tadi malam tanggal 28 (Maret 2024), korban sudah langsung kami ambil keterangan, kami periksa, secara singkat sudah kami ambil keterangan," kata Andri.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personel yang ada di Grab, akhirnya kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut.

Termasuk, melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi-saksi.

"Sementara masih kami lakukan proses dan lain-lainnya. Jadi, untuk pelaku masih kami ambil keterangan dulu, sampai nanti modus-modus apa yang terjadi nanti akan kami sampaikan," ungkap Andri.

Terkini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved