Pemerasan

Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta

Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta

Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Tampang Michael, sopir Grab Car yang sekap dan peras penumpang wanita Cindy Claudia Pangestu. Berikut Kronologis Lengkap Sopir Taksi Online Grab Sekap dan Peras Cindy Pangestu Rp 100 Juta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tertangkapnya Michael (30), seorang sopir taksi online yang melakukan tindak kekerasan hingga memeras dan menyekap wanita penumpangnya bernama Cindy Pangestu sebesar Rp 100 juta, membuat publik bernapas lega.

Pasalnya, aksi pelaku yang sangat anarkis membuat masyarakat menjadi was-was akan menjadi korban selanjutnya atau takut memesan taksi online.

Terlebih usai kejadian tersebut, korban Cindy Pangestu mengalami trauma mendalam hingga harus diberikan pendampingan psikologis.

Selain itu Cindy Pangestu dilarikan ke rumah sakit lantaran tubuhnya mengalami lebam-lebam.

Diketahui, insiden mengerikan itu terjadi di ruas tol Jakarta-Tangerang, Senin (25/3/2024) malam.

Kuasa hukum korban, Wilhelmus Rio Resandhi menceritakan, peristiwa bermula ketika kliennya memesan taksi online Grab Car dari Neo Soho, Jakarta Barat. 

Baca juga: Berkat Koordinasi Grab, Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang Wanita Rp 100 Juta

Kala itu, kata Rio, Cindy hendak pulang ke rumahnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Karenanya jalur tersebut biasa dilalui Cindy dan diketahui korban dapat ditempuh tanpa perlu melewati jalan tol dalam kota.

"Tiba-tiba timbul kecurigaan, mengapa mobil masuk tol. Pas masuk tol dan ditanyakan, mitra pengemudi mengatakan bahwa dia hanya mengikuti maps," ujar Wilhelmus kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Korban yang berusaha tenang lantas dibuat tambah keheranan setelah sopir Grab Car itu tiba-tiba saja mengeluh sesak napas dan meminta Cindy untuk menggantikannya.

Hal itu pun langsung ditolak Cindy. 

Lantaran tak terima, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memeras korban.

"Mitra pengemudi tiba-tiba meminta transfer uang sebesar Rp 100 juta kepada pelapor," ungkap Wilhelmus.

Saat itu, menurut Wilhelmus, korban kembali menolak permintaan pelaku. 

Baca juga: Rusak Spion dan Wiper Taksi Bluebird karena Diduga Serempetan, Sopir Taksi Online Ditangkap

Korban juga langsung memutar otak dan mencari celah agar bisa lolos dari sekapan pelaku.

Melihat korban yang berusaha melarikan diri, pelaku lantas melakukan kekerasan dan mengancam korban dengan kata-kata tak pantas. 

"Mobil dihentikan, mitra pengemudi mengejar pelapor lalu menarik, membekap, menggendong, dan membanting pelapor untuk masuk kembali ke dalam mobil setelah sebelumnya teriak minta tolong kepada pengguna jalan sekitar," ungkap dia.

Meski sudah lemah, lanjut Wilhelmus, korban terus melakukan perlawanan kepada pelaku.

Apalagi, pelaku saat itu sudah mulai nekat untuk merampas handphone dan tas berisi laptop milik korban.

"Keduanya berhasil dirampas oleh mitra pengemudi, namun pelapor berhasil merebut kembali tas berisi laptop saja, iPhone tidak," kata dia.

Setelah itu, korban kembali mencoba kabur dan keluar dari mobil. Dia juga terus berteriak minta tolong kepada warga sekitar. 

Namun saat ada yang hendak menolong, sopir Grab Car bernama Michael itu justru bersandiwara dengan menyebut bahwa ia dan Cindy adalah suami istri.

Baca juga: Korban Pemerasan Sopir Taksi Online Rp 100 Juta Sulit Minta Tolong, AKBP Andri: Klaim Suami Istri

"Mitra pengemudi membuat situasi dan membalas teriakan seolah-olah cerita bahwa suami istri sedang bertengkar," kata dia.

"Pelapor membalas lagi bahwa bukan bertengkar, ini adalah driver Grab, kemudian akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," pungkasnya.

Setelah diselamatkan warga, korban akhirnya menghubungi keluarganya melalui laptop.

Kemudian, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2024).

Michael Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sopir taksi online bernama Michael (30) yang memeras seorang penumpang wanita bernama Cindy Pangestu, Senin (25/3/2024) lalu.

Diketahui, Michael telah melakukan pengancaman serta memeras Cindy sebanyak Rp 100 juta di tol Jakarta Tangerang.

Akibatnya, korban mengalami memar-memar di sekujur tubuhnya dan kehilangan satu buah handphone.

Dari pantauan Warta Kota di lokasi, Michael keluar dari ruang tahanan bersama sejumlah aparat kepolisian dengan kedua tangannya yang terborgol.

Dia yang mengenakan masker hitam juga hanya terdiam dan menatap kosong ke depan. Terutama, saat polisi menggiringnya dari mobilnya menuju ruang tahanan.

Pasalnya, polisi resmi menetapkan Michael (30) sebagai tersangka pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penumpang bernama Cindy Pangestu, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Geflin Trise Sopir Taksi Online Dirampok, Luka 10 Tusuk Akibat Duel dengan Pasangan LGBT

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Tadi malam tanggal 28 (Maret 2024), korban sudah langsung kami ambil keterangan, kami periksa, secara singkat sudah kami ambil keterangan," kata Andri.

"Kemudian dari fakta-fakta yang ada, berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personel yang ada di Grab, akhirnya kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku terbukti melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap korban sepanjang jalan mulai dari kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat hingga tol Jakarta-Tangerang.

Kendati demikian, hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut.

Termasuk, melakukan pendalaman lebih lanjut kepada saksi-saksi.

"Sementara masih kami lakukan proses dan lain-lainnya. Jadi, untuk pelaku masih kami ambil keterangan dulu, sampai nanti modus-modus apa yang terjadi nanti akan kami sampaikan," ungkap Andri.

Terkini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved