Berita Jakarta

Bareskrim Polri Sebut Program Ferienjob di Jerman Program Resmi, tapi Disalahgunakan

Djuhandani menuturkan bahwa Ferienjob merupakan program untuk mahasiswa mencari uang sampingan ketika libur kuliah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, program Ferienjob di Jerman merupakan program resmi.

Program magang mahasiswa itu menjadi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan lima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Djuhandani menuturkan bahwa Ferienjob merupakan program untuk mahasiswa mencari uang sampingan ketika libur kuliah.

"Adapun kami sampaikan garis besar bahwa program ini sebetulnya adalah program di Jerman, program yang resmi di mana tiap program pada bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja, mencari uang tambahan, uang saku dan lain sebagainya," ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan 2 Tersangka Kasus TPPO dengan Modus Magang di Jerman

Namun, program tersebut justru menjadi kesempatan tersangka untuk menipu para mahasiswa 

"Kemudian oleh dua agen yang kebetulan dua orang sudah ditetapkan tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia," ucapnya.

"Program magang ini sebetulnya enggak connect (nyambung) karena kalau kita lihat lebih lanjut di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni, Juli untuk mahasiswa. Tapi pelaksanaan Ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember," tambahnya.

Atas hal tersebut, segala cara dilakukan tersangka agar para mahasiswa berangkat, bahkan dengan menggunakan visa wisata.

Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Mendadak Datangi Bareskrim, Mengaku TidakTahu Dilaporkan ke KPK

"Sehingga proses-proses untuk meloloskan mahasiswa mengikuti program itu dianggap sah mereka merubah data, yaitu data liburan dan sebagainya," kata jenderal bintang satu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terhadap dua tersangka yang berada di Jerman berinisial ER alias EW dan A alias AE, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan.

"Yang 2 tersangka Jerman, kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Jika pada Rabu (27/3/2024) besok tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan menerbitkan dan memasukkan kedua tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," kata jenderal bintang satu tersebut.

Untuk tiga tersangka lainnya, Djuhandani menuturkan mereka saat ini dalam proses penyidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved