Berita Jakarta
Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Jagakarsa Jaksel Nekat Bakar Rumah Pacar
Bagi yang punya pacar sebaiknya bisa jaga perasaan, karena jika pasangan marah bisa fatal akibatnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa menangkap seorang pria berinisial MS alias Tebe (21) atas dugaan pembakaran rumah kontrakan di Jalan Pasir 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
MS nekat bakar kontrakan mantannya berinisial YP lantaran tidak rela putus hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan ini.
"Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," ucap Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, dikutip Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pria Bunuh Mantan Kekasih di Kelapa Gading
Permasalahan itulah yang membuat pelaku melakukan pembakaran pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun kontrakan yang dibakar merupakan milik Haji Mahrup dan ditempati oleh korban SM.
Pelaku diduga menyiramkan bensin jenis Pertalite yang dibelinya dari penjual bensin eceran di Jalan Andara, ke sejumlah barang, termasuk lemari kayu berisi alat tukang dan pakaian, rak sepatu, serta pakaian yang sedang dijemur.
Baca juga: Suami yang Bakar Istrinya di Jatinegara Jakarta Timur Jadi Buronan Polisi sejak 2024, Ini Kasusnya
Ia lalu menyulut api menggunakan korek gas, menyebabkan kobaran api melahap pintu, jendela depan kontrakan, meteran listrik, serta sebagian tembok dan plafon rumah di sebelahnya.
Beruntung, api berhasil dipadamkan warga usai ibu YP berinisial SM teriak meminta pertolongan, sehingga tidak merembet ke bangunan lain.
"Dan kemudian dari situ, dari Polsek Jagakarsa setelah menerima laporan melakukan cek TKP," tutur Nurma.
Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Penangkapan Pelaku
Identitas pelaku terungkap setelah polisi menelusuri isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan saksi YP.
Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi.
Barang bukti yang diamankan polisi ialah satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beli bensin.
Lalu satu unit handphone, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.
| Pramono Paparkan Skema Bertahap Pembatasan Air Tanah di Jakarta |
|
|---|
| Dapat Kaki Palsu dari Sudinsos Jaksel, Sadian Sumringah Bisa Ngojek Lagi |
|
|---|
| KAI Tambah Perjalanan KA Periode 17-30 April 2026, Berikut Tarif dan Jadwalnya |
|
|---|
| Perlintasan KA Ditutup, Omzet Pedagang Pasar Palmeriam Turun Drastis |
|
|---|
| Jalan Rasuna Said Macet Parah, Pramono Targetkan Penataan Kawasan Rampung Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kompol-nurma1.jpg)