Berita Jakarta
Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Karyawan, Ketahuan Melanggar Siap-siap Izin Dicabut
Perusahaan di Jakarta diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya yang apabila tidak dipenuhi bakal kena sanksi izin dicabut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengingatkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Diketahui THR karyawan swasta dicairkan secara bertahap jelang Idulfitri 1445 H, dan paling lambat H-7 lebaran
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, bahwa THR merupakan hak bagi semua pekerja. Karena itu perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
“Tentunya itu kan namanya THR hak bagi semua pekerja,” ujar Hari di Balai Kota DKI pada Selasa (26/3/2024).
Hari mengatakan, jika perusahaan tidak bisa karena dinyatakan pailit, dinas akan melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.
Mediasi dilakukan agar kedua belah pihak menemukan titik temu atau jalan tengah terbaik.
“Kami mediasi pailitnya seberapa, kemudian mampu bayar THR berapa, kalau mereka hanya mampu membayar separuh yah kami akan lihat. Tapi kalau perusahaan yang tidak pailit dan normal, tapi nggak berikan hak (THR) sesuai upaya yang diberikan, yah kami tindak,” tegasnya.
Menurut dia, ada juga perusahaan-perusahaan yang justru sangat pailit sehingga untuk membayar gajipun kesulitan.
Dia berjanji, akan tetap memfasilitasi karyawan untuk mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.
“Memang untuk ini (gaji) saja sudah susah ya, kalau memang perusahaannya sudah harus (mampu), itu wajib memberikannya. Sanksinya apa (jika mengacuhkan), otomatis itu kan berpengaruh dengan perizinan juga kalau memang ini (mengabaikan) maka perusahaan tidak bisa menjalankan kewajibannya,” tuturnya. (faf)
Baca juga: Ternyata Ada Golongan PNS dan Polri/TNI yang Tak Dapat THR dengan Kondisi Seperti ini
Baca juga: Aturan Kemenaker Soal Pembagian THR bagi Pengusaha Minimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Dirikan Posko Pengaduan THR
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H.
Bagi karyawan atau pekerja tidak mendapatkan THR sebagaimana ketentuan, mereka bisa melaporkan hal itu untuk diadvokasi.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Surat itu menjelaskan, agar dinas memastikan pembayaran THR untuk para karyawan atau pekerja tidak terlambat.
Kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Tambah Parah Ada Bus Mogok di Tanjakan Slipi Arah Semanggi |
![]() |
---|
Edan! Ada Parkir Liar Seluas 4.300 Meter Persegi di Lahan Pemprov DKI Jakarta, Beroperasi 21 Tahun |
![]() |
---|
Upaya Cegah Obesitas dan Diabetes, Dua Kelurahan di Jakarta Deklarasikan Kampung Sehat |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Hapus Batasan Rawat Inap, Pasien Tak Wajib Pulang pada Hari Ketiga |
![]() |
---|
Petugas Dishub Jakbar Tindak Kendaraan Pengunjung Cafe yang Parkir di Bahu Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.