Berita Jakarta
DPRD DKI Jakarta Hapus Batasan Rawat Inap, Pasien Tak Wajib Pulang pada Hari Ketiga
Melalui rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta disepakati kebijakan baru memperbolehkan pasien rawat inap lebih dari tiga hari berturut-turut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk masyarakat Ibu Kota datang dari Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Melalui rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Rabu (24/9/2025), disepakati kebijakan baru yang memperbolehkan pasien rawat inap lebih dari tiga hari berturut-turut.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, dr Dian Pratama, yang selama ini vokal menyuarakan kepentingan pasien, menyebut aturan lama sangat merugikan dan tidak manusiawi.
Pasalnya, pasien harus pulang setelah tiga hari perawatan, meski kondisinya masih membutuhkan penanganan medis.
“Kalau pasien perlu dirawat walau sudah tiga hari, kan tidak manusiawi kalau harus pulang dulu makanya saya minta agar pihak rumah sakit maupun BPJS tidak memulangkan pasien yang membutuhkan perawatan,” kata Dian dari keterangannya pada Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Petugas Dishub Jakbar Tindak Kendaraan Pengunjung Cafe yang Parkir di Bahu Jalan
“Rapat sudah menyetujui usulan saya yaitu pasien rawat inap boleh lebih dari tiga hari berturut-turut untuk mendapatkan perawatan,” lanjutnya.
Dian mengatakan, kesepakatan ini diambil bersama antara pihak rumah sakit, RSUD, Puskesmas Rawat Inap, serta Kanwil BPJS Kesehatan DKI Jakarta.
Apabila pasien perlu harus dirawat, dia harus tetap diinapkan walau sudah tiga hari.
“Rumah sakit sudah janji untuk tidak memulangkan. Begitu juga pihak BPJS akan tetap menanggung biaya ke pihak rumah sakit, dan Pemprov DKI akan biaya tersebut kepada pihak BPJS. Semoga hal yang saya perjuangkan ini bisa membuat warga Jakarta semakin sehat,” imbuhnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Petugas Dishub Jakbar Tindak Kendaraan Pengunjung Cafe yang Parkir di Bahu Jalan |
![]() |
---|
Gerbang Tol Semanggi 1 Ditutup, Kendaraan Terjebak Macet Panjang |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM DKI dan Pemprov DKI Perkuat Integrasi HAM dalam Layanan Publik |
![]() |
---|
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sebut Masih Ada Tahap Review Pasal di Bapemperda |
![]() |
---|
Pansus Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Akhir September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.