Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Hapus Batasan Rawat Inap, Pasien Tak Wajib Pulang pada Hari Ketiga

Melalui rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta disepakati kebijakan baru memperbolehkan pasien rawat inap lebih dari tiga hari berturut-turut.

Dok. DPRD DKI Jakarta
KEBIJAKAN BARU - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dr. Dian Pratama saat rapat kerja dengan eksekutif di Grand Cempaka Resort and Convention, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dian menyuarakan, agar pasien rawat inap dari peserta BPJS Kesehatan tak wajib pulang meski sudah diinapkan selama tiga hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar baik untuk masyarakat Ibu Kota datang dari Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Melalui rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Rabu (24/9/2025), disepakati kebijakan baru yang memperbolehkan pasien rawat inap lebih dari tiga hari berturut-turut.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, dr Dian Pratama, yang selama ini vokal menyuarakan kepentingan pasien, menyebut aturan lama sangat merugikan dan tidak manusiawi.

Pasalnya, pasien harus pulang setelah tiga hari perawatan, meski kondisinya masih membutuhkan penanganan medis.

“Kalau pasien perlu dirawat walau sudah tiga hari, kan tidak manusiawi kalau harus pulang dulu makanya saya minta agar pihak rumah sakit maupun BPJS tidak memulangkan pasien yang membutuhkan perawatan,” kata Dian dari keterangannya pada Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Petugas Dishub Jakbar Tindak Kendaraan Pengunjung Cafe yang Parkir di Bahu Jalan

“Rapat sudah menyetujui usulan saya yaitu pasien rawat inap boleh lebih dari tiga hari berturut-turut untuk mendapatkan perawatan,” lanjutnya.

Dian mengatakan, kesepakatan ini diambil bersama antara pihak rumah sakit, RSUD, Puskesmas Rawat Inap, serta Kanwil BPJS Kesehatan DKI Jakarta.

Apabila pasien perlu harus dirawat, dia harus tetap diinapkan walau sudah tiga hari.

“Rumah sakit sudah janji untuk tidak memulangkan. Begitu juga pihak BPJS akan tetap menanggung biaya ke pihak rumah sakit, dan Pemprov DKI akan biaya tersebut kepada pihak BPJS. Semoga hal yang saya perjuangkan ini bisa membuat warga Jakarta semakin sehat,” imbuhnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved