Ramadan

Ternyata Ada Golongan PNS dan Polri/TNI yang Tak Dapat THR dengan Kondisi Seperti ini

Menjelang Lebaran PNS, pensiun, Polri dan TNI akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tapi untuk golongan tertentu tidak dapat, siapa saja?

HO/Wartakotalive
PNS/TNI/Polri yang tergolong menerima tunjangan hari raya 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang Lebaran PNS, pensiun, Polri dan TNI akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Tapi untuk golongan tertentu tidak dapat, siapa saja? 

Sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Kemenaker Soal Pembagian THR bagi Pengusaha Minimal 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved