Berita Jakarta

Nilai THR Anggota DPRD DKI Berkisar Rp 5 juta Lebih, Lampaui UMP 2024

August mengatakan, angka Tunjangan Hari Raya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pasal 6.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
Ilustrasi tunjangan hari raya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H berkisar Rp 5 jutaan.

Angka ini setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, sudah menyampaikan kepda pimpinan dan anggota dewan ihwal besaran THR kali ini yakni Rp 5,8 juta.

Namun duit sebanyak itu hanya diterima Ketua DPRD, sedangkan empat Wakil Ketua lainnya dan anggota biasa angkanya lebih rendah.

“Saya sampaikan Pimpinan dan Anggota Dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 5,8 juta, terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga,” ujar Augustinus usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: DKI Petakan Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Kode Merah Bakal Didatangi

August mengatakan, angka ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pasal 6.

Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendagri bernomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

“Ada perbedaan (nominal) di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp 3 juta, Wakil Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. Jadi beda-beda THR- nya,” ungkap Augustinus.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Karyawan, Ketahuan Melanggar Siap-siap Izin Dicabut

Meski demikian, Augustinus mengaku tak ingat detailnya karena dia ditanya terkait hal itu ketika rapat Bamus DPRD DKI Jakarta.

Jika dikalkulasikan secara mandiri, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan THR sekitar Rp 5,8 juta, kemudian Wakil Ketua DPRD DKI mendapatkan Rp 5,2 juta dan anggota dewan biasa mendapatkan Rp 5,05 juta.

“Jadi totalnya juga beda-beda juga, nggak sama rata Rp 5,8 juta, tadi saya sampaikan di rapat Bamus. THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kurang lebih Rp 5,8 juta, tadi saya ditanya di luar konteks rapat Bamus, jadi saya nggak punya data akuratnya,” pungkas Augustinus. 

DKI Petakan Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menggunakan aplikasi untuk memetakan perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR).

Nantinya perusahaan itu akan diberikan sekitar 200 pertanyaan, dan bagi perusahaan tak menjawab dengan baik bakal didatangi.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku telah memiliki aplikasi Dinar atau Norma 200 untuk menyiasati kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki dinas dalam melakukan sidak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved