Idul Fitri 2024

DKI Petakan Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Kode Merah Bakal Didatangi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho soal sidang dewan pengupahan DKI tentukan UMP Jakarta, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menggunakan aplikasi untuk memetakan perusahaan yang tak mampu membayar tunjangan hari raya (THR).

Nantinya perusahaan itu akan diberikan sekitar 200 pertanyaan, dan bagi perusahaan tak menjawab dengan baik bakal didatangi.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku telah memiliki aplikasi Dinar atau Norma 200 untuk menyiasati kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki dinas dalam melakukan sidak.

Aplikasi itu akan memberikan layanan secara mandiri bagi perusahaan untuk mengisi beberapa poin, mulai dari kewajiban membayar BPJS Ketenegakerjaan, BPJS Kesehatan karyawan, nilai UMR hingga kemampuan membayar THR.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta Wajib Bayar THR Karyawan, Ketahuan Melanggar Siap-siap Izin Dicabut

“Ini semua ada sekitar 200 pertanyaan, itu nanti diisi melalui aplikasi dan (hasilnya) dikirim ke kami. Nanti 220 perusahaan itu kan yang mengisi misal baru 35 pertanyaan (diisi) jadi masih sangat kurang,” kata Hari di Balai Kota DKI pada Selasas (26/3/2024).

Hari mengatakan, pihaknya akan memberi kode warna bagi perusahaan yang mengisi pertanyaan itu. Jika mereka hanya menjawab 20 persen pertanyaan, kode yang diberikan berwarna merah sedangkan 60 persen warna kuning dan 80 persen ke atas warna hijau.

“Bagi perusahaan yang berwarna merah, kami akan datangi dulu, kalau hijau nanti saja karena tidak ada masalah krusial. Selama ini kami tidak punya sistem tersebut sehingga kami selalu random mendatangi perusahaan,” jelasnya.

“Jadi prioritas mana yang harus kami datangi, yang jelas yang merah mungkin satu karena tidak ada peraturan perusahaan, (kedua) tidak ada BPJS, (ketiga) UMR belum sesuai standar, (keempat) THR tidak pernah dilakukan,” lanjut dia.

Baca juga: Ada Karyawan yang Tidak Dapat THR, Enam Posko dan Aplikasi Pengaduan Ini Siap Berikan Bantuan

Selain meminta partisipasi dari perusahaan, Hari juga mengajak karyawan untuk melaporkan terkait THR kepada dinas. Pengaduan dapat disampaikan melalui kantor dinas maupun Sudin di lima wilayah DKI Jakarta.

“Untuk penanganan pengaduan relatif bervariasi, ada yang dua bulan bisa kami selesaikan, ada yang empat bulan sampai kami tunggu, bahkan sampai akhir tahun tapi tetap kami pantau,” pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H.

Bagi karyawan atau pekerja tidak mendapatkan THR sebagaimana ketentuan, mereka bisa melaporkan hal itu untuk diadvokasi.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Surat itu menjelaskan, agar dinas memastikan pembayaran THR untuk para karyawan atau pekerja tidak terlambat.

“Kami telah membuat posko penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah, kemudian kami juga bikin form laporan pengaduan,” ujar Hari di Balai Kota DKI pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Ada Karyawan yang Tidak Dapat THR, Enam Posko dan Aplikasi Pengaduan Ini Siap Berikan Bantuan

Hari mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang membuat laporan soal keterlambatan THR di posko tersebut. Biasanya sepekan sebelum THR dijadwalkan harus dikasih, laporan itu mulai masuk ke dinas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved