Berita Jakarta

Ada Karyawan yang Tidak Dapat THR, Enam Posko dan Aplikasi Pengaduan Ini Siap Berikan Bantuan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan bagi yang tidak mendapat THR.

WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya membangun lima posko dan aplikasi pengaduan bagi yang tidak mendapat THR. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H.

Bagi karyawan atau pekerja tidak mendapatkan THR sebagaimana ketentuan, mereka bisa melaporkan hal itu untuk diadvokasi.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Surat itu menjelaskan, agar dinas memastikan pembayaran THR untuk para karyawan atau pekerja tidak terlambat.

“Kami telah membuat posko penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah, kemudian kami juga bikin form laporan pengaduan,” ujar Hari di Balai Kota DKI pada Selasa (26/3/2024).

Hari mengatakan, sejauh ini belum ada warga yang membuat laporan soal keterlambatan THR di posko tersebut.

Biasanya sepekan sebelum THR dijadwalkan harus dikasih, laporan itu mulai masuk ke dinas.

“Ini kan masih dua minggu (puasa berjalan), tapi selama dua minggu ini kami sudah lakukan mitigasi bahwasanya kami juga turun ke lapangan berkaitan dengan imbauan tadi,” katanya.

Dia tak menampik, jumlah sumber daya manusia (SDM) Disnakertransgi memang belum memadai.

Namun demikian dari ratusan laporan yang masuk pada Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 lalu itu, telah diselesaikan dengan baik.

“Kemarin itu (Ramadan) bulan apa ya (Maret-April) itu selama 6-7 bulan kami selesaikan. Jadi yang belum-belum itu kan biasanya kami datangi, ‘kenapa nggak bayar’ dari posko pengaduan terus kami verifikasi, dan kami berikan surat dalam waktu sekian, tapi dalam waktu ini mereka sudah bayar,” ungkapnya. (faf)

Baca juga: Hore, Pemerintah Sebut Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Mendapat THR dari Perusahaan Aplikator

THR Wajib Minimal H-7

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).     

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved