Berita Nasional
Hore, Pemerintah Sebut Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Mendapat THR dari Perusahaan Aplikator
Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan driver ojek online berhak mendapat THR dari perusahaan aplikator pada Lebaran tahun ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kabar baik bagi driver ojek online (Ojol).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kemenaker menilai pekerjaan driver ojol masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik terkait adanya kebijakan tersebut.
Lalu, bagaimana skema pemberian THR bagi para mitra ojek online?
Baca juga: Pilpres 2024, Alasan Ojek Online di Gambir Inginkan Prabowo Subianto Terpilih Menjadi Presiden RI
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan, memang sepatutnya para pengemudi ojek daring mendapat hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.
"Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daring sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," ucap Igun kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).
Ia melanjutkan, skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
"Jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order, bisa juga THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif," papar Igun.
"Di mana besarannya minimal senilai Rp300.000 sebagai representasi nilai Rp10.000 per hari dikalikan 30 hari," pungkasnya.
Baca juga: Pernah Divonis 11 Tahun Penjara, Ojol Ini Tak Kapok Edarkan Narkoba atas Perintah Bandar Thailand
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut mitra ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ojol (ojek online) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Komunikasi dengan perusahaan aplikator
Kemnaker sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.
Hal ini yang Akan Dilakukan Jokowi Saat Menjadi Dewan Penasehat Global |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Awal Mula Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global |
![]() |
---|
Kerap Mengkritik, Purbaya Tantang Rocky Gerung Minta Maaf |
![]() |
---|
Nama Ahok dan Nicke Widyawati Diseret Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Banyak Siswa Keracunan, Latar Belakang Pejabat MBG Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.