Breaking News

Narkoba

Pernah Divonis 11 Tahun Penjara, Ojol Ini Tak Kapok Edarkan Narkoba atas Perintah Bandar Thailand

Meski pernah dipenjara di Nusa Kambangan, Ojol ini tak kapok edarkan narkoba. Dia sindikat narkoba yang dikendalikan dari Thailand

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
warta kota/miftahulmunir
Ilustrasi barang bukti 10.000 butir ekstasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta.

Kali ini, 10.000 butir ekstasi berbentuk kepala singa warna coklat. Polisi menangkap seorang driver ojek online (ojol) inisial HJL di Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, penangkapan HJL dilakukan pada Sabtu (16/3/2024).

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Mukti, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sinte Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan: Semoga Dapat yang Lebih Besar

Pihaknya kemudian melakukan pemantauan dan menangkap HJL di Teluk Gong Raya dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi.

"Pengakuan HJL, dia mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," kata Mukti.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN, disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," lanjut dia.

Ia menambahkan, HJL mengaku diperintah HN alias SM yang diketahui berada di Thailand.

HN adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand.

"HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," ucap jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Waspada Narkoba LSD Impor dari Jerman Sasar Remaja, Kemasannya Bergambar Kartun

HJL, lanjut Mukti, merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Pernah ditangkap oleh Polda Metro tahun 2014 dan vonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun.

Pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," kata dia.

Adapun HJL mengenal sosok HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Menurut pengakuan HJL, baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta setiap dia mengantar, kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tutur Mukti. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved