Idul Fitri 2024

DKI Petakan Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Kode Merah Bakal Didatangi

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membangun lima posko dan aplikasi pengaduan soal tunjangan hari raya (THR)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho soal sidang dewan pengupahan DKI tentukan UMP Jakarta, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023). 

“Ini kan masih dua minggu (puasa berjalan), tapi selama dua minggu ini kami sudah lakukan mitigasi bahwasanya kami juga turun ke lapangan berkaitan dengan imbauan tadi,” katanya.

Dia tak menampik, jumlah sumber daya manusia (SDM) Disnakertransgi memang belum memadai. Namun demikian dari ratusan laporan yang masuk pada Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 lalu itu, telah diselesaikan dengan baik.

“Kemarin itu (Ramadan) bulan apa ya (Maret-April) itu selama 6-7 bulan kami selesaikan. Jadi yang belum-belum itu kan biasanya kami datangi, ‘kenapa nggak bayar’ dari posko pengaduan terus kami verifikasi, dan kami berikan surat dalam waktu sekian, tapi dalam waktu ini mereka sudah bayar,” ungkapnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved