Berita Jakarta

Nilai THR Anggota DPRD DKI Berkisar Rp 5 juta Lebih, Lampaui UMP 2024

August mengatakan, angka Tunjangan Hari Raya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pasal 6.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
Ilustrasi tunjangan hari raya 

Dia tak menampik, jumlah sumber daya manusia (SDM) Disnakertransgi memang belum memadai. Namun demikian dari ratusan laporan yang masuk pada Idulfitri 1444 H atau tahun 2023 lalu itu, telah diselesaikan dengan baik.

“Kemarin itu (Ramadan) bulan apa ya (Maret-April) itu selama 6-7 bulan kami selesaikan. Jadi yang belum-belum itu kan biasanya kami datangi, ‘kenapa nggak bayar’ dari posko pengaduan terus kami verifikasi, dan kami berikan surat dalam waktu sekian, tapi dalam waktu ini mereka sudah bayar,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved