Ibadah Haji
Bagaimana Status Haji Backpacker Apakah Dilegalkan? Ini Penjelasan Kemenag
Bagaimana status haji backpacker apakah dilegalkan? Simak penjelasan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama
WARTAKOTALIVE.COM - Beberapa waktu terakhir, media sosial dihiasi kisah haji backpacker, yaitu mereka yang melakukan perjalanan mandiri ke tanah suci.
Lalu apakah haji backpaker ini termasuk yang dilegalkan ?
Demi berhaji, menunaikan rukun Islam kelima, tak sedikit cara yang ditempuh.
Selain mendaftar haji reguler, haji khusus juga haji furada tau memenuhi udangan berhaji dari Arab Saudi dengan memakai visa mujamalah.
Umat muslim melakukan perjalanan haji mereka layaknya pelancong backpacker ke tanah suci, bahkan ada yang memakai sepeda.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani menjelaskan haji bacpacker adalah hak individu.
Baca juga: Chef Arnold Siap Duel dengan Codeblue di Ring Tinju, Saling Sindir di Medsos dan Berujung Tantangan
"Itu hak individu ya. Cuma negara hanya ingin memberikan kepastian keamanan dan keselamatan jemaah haji backpacker. Ada kepastian jemaah terlindungi. Itu yg dilakukan negara," tegas Jaja.
Diakuinya jika payung hukum haji backpacker ini belum ada.
Saat ini masih dicari formulasi terbaik, agar jemaah terlindungi.
Jaja mengingatkan, Kemenag meminta jika memilih haji bacpacker ini, harus benar-benar mengurus kelengkapan dokumen.
"Kalau seperti ini harus visa haji. Kalau tak ada tasreh tak bisa masuk Armuzna (Arafah, Madinah dan Muzdalifah) hajinya tak sah kan," katanya lagi.
Seperti diketahui, jenis penyelenggaraan ibadah haji ada beberapa.
Mulai haji regular dan haji khusus yang memiliki masa tunggu.
Baca juga: AHY Rendahkan Koalisi Perubahan, Ini Reaksi NasDem dan PKB yang Menohok
Kemudian, ada berhaji yang bisa tanpa antre dengan visa mujamalah yang biayanya rata-rata ditawarkan di atas Rp 300 juta.
"Diakui atau tidak, masa tunggu haji yang lama menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre apa lagi biaya murah (di bawah 200 juta rupiah)," tegasnya lagi.
447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Heboh Pemerintah Arab Saudi Pangkas Kuota Haji 50 Persen, Menag: Tiap Rapat tak Pernah Bahas itu |
![]() |
---|
Gawat, Pemerintah Arab Saudi Mau Potong Kuota Haji Indonesia 50 Persen, BP Haji Janji Melobi |
![]() |
---|
Hari ini 7 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan ke Indonesia dari Dua Bandara |
![]() |
---|
Kabar Duka dari Makkah, Sebanyak 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Hari ke-39 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.