Berita Nasional

Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran, PBNU Ingatkan Jangan Ada Manuver Berbahaya

PBNU mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilu. PBNU ingatkan jangan ada manuver yang berbahaya.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Gus Yahya menyebut Pemilu berjalan lancar. PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran. PBNU juga ingatkan jangan ada lagi manuver yang membahayakan bangsa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kemenangan paslon nomo urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disambut gembira oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PBNU pun  mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang kemarin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Tentu PBNU mengucapkan selamat kepada yang telah berhasil, katakanlah memenangkan kompetisi, selamat kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka atas ditetapkannya sebagi pemenang pilpres,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers, Kamis (21/3/2024).

PBNU juga mengucapkan selamat kepada partai politik (parpol) yang mendapat kepercayaan dari rakyat untuk menempati kursi-kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Selamat kepada para anggota DPD yang telah terpilih, mendapat kepercayaan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.

Baca juga: Kejahatan Pemilu Terjadi dari Hulu ke Hilir, PDIP Dukung Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menggugat ke MK

“Hal-hal yang menyangkut masalah-masalah sengketa terkait pemilu ini, marilah kita pecahkan, kita cari jalan keluarnya dengan benar,” katanya melanjutkan.

Gus Yahya lantas meminta jangan ada yang bermanuver yang membuat instabilitas di tengah masyarakat.

“Mari kita selesaikan alur proses politik ini dengan tenang, dengan baik,” ujar Gus Yahya seperti dilansir Kompas.com.

Dia juga mengatakan bahwa PBNU menunggu kerja sama dengan pemerintahan yang baru kelak.

“Kami dalam menunggu waktu untuk memperkuat kerja sama dalam mengatasi pelbagai masalah bangsa ini,” kata Gus Yahya. 

Diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hal itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam putusan terkait rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara dari 164.227.475 jumlah suara sah.

Baca juga: Soal Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, Ganjar: Keputusan Ada di Tangan PDIP

Dengan kata lain, mencapai sekitar 58 persen dari total suara sah nasional.

Oleh karenanya, Prabowo-Gibran di atas kertas memenangkan Pilpres 2024 satu putaran. Ditambah lagi, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Minta MK anulir Prabowo-Gibran

Usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres tim hukum Anies Baswedan-Cak Imin melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

Salah satu target tim hukum Timnas  Amin dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diskualifikasi terhadap capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres.

Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Ladeni Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Hakim MK Tidur di Kantor Siapkan 388 Kasur Lipat

"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.

Zainuddin mengatakan, menurut aturan, pembagian bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir.

Akan tetapi, keputusan buat memberikan bansos itu ditetapkan pada November 2023 setelah KPU menetapkan komposisi capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Baca juga: Surya Paloh Terima Hasil Pemilu dan Ucapkan Selamat pada Prabowo, PKS: Masih Ada MK

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved