Sengketa Pemilu

Ladeni Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Hakim MK Tidur di Kantor Siapkan 388 Kasur Lipat

Hakim MK menegaskan akan menginap di kantor meladeni gugatan kubu Anies dan kubu Ganjar. Siapkan 388 tempat tidur lipat.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim MK siap tidur di kantor ladeni gugatan kubu Anies dan Ganjar dalam masalah sengketa hasil pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan menggugat hasil Pemilu 2024.

Sesuai dengan UU Pemilu tahun 2017, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak mengadili gugatan terkait sengketa Pemilu.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Bergerak cepat ke MK

Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Cak Imin sudah bergerak cepat dan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2024) ini.

Informasi tersebut disampaikan anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri melalui undangan liputan yang disebar.

"Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Maret 2024 pukul 08.00 WIB," katanya.

Fajri mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung MK tak lain untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beragam bukti dan saksi-saksi dalam perkara ini.

"Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksinya," kata Ari.

Baca juga: Adian Ingatkan Pak Harto Pernah Dilengserkan setelah 71 Hari Dilantik Jadi Presiden

Dalam kesempatan terpisah, Muhaimin juga menegaskan, THN langsung bergerak untuk menggugat hasil pemilu.

Gugatan ini, kata Cak Imin, untuk memperjuangkan suara yang percaya dengan gerakan perubahan yang mereka usung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved