Pilpres 2024

Bawa Bukti Dokumen Aliran Dana Kampanye, Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Atas Dugaan Korupsi Tambang

Jatam laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK atas dugaan korupsi izin tambang dengan bawa dokumen aliran dana kampanye sebagai bukti

net
Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang, Selasa (19/3/2024). Salah satu bukti yang dibawa adalah dokumen aliran dana kampanye. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang, Selasa (19/3/2024).

Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar mengatakan dugaan korupsi yang menyangkut pencabutan ribuan izin tambang tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2023.

Melky mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya menjadi penting karena bisa membuka pola-pola yang digunakan para pejabat dalam melakukakan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Melki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Sebelum melapor ke KPK, kata Melki, Jatam telah mempelajari secara serius dasar hukum yang melandasi Bahlil bisa mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut dia, ada tiga regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian membagikan kewenangan kepada Bahlil agar bisa mencabut IUP.

Baca juga: Ada Pungli Rutan, KPK Dinilai Bobrok Cegah Korupsi Internal

Namun demkian, berdasarkan pengamatan Jatam dalam setengah tahun terakhir, pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Melki dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Divisi Hukum Jatam Pusat Muhammad Jamil mengatakan dalam melaporkan Bahlil ke KPK, pihaknya membawa bukti berupa dokumen, di antaranya ada yang menyangkut aliran dana kampanye.

Baca juga: Ketua Umum HMS Center Ungkap Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip BLBI di Indonesia

Kemudian, juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.

“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi, yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu memeriksa laporan yang diadukan oleh Jatam tersebut, apakah sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau belum.

Namun, ungkap dia, pada prinsipnya KPK mengapresiasi laporan tersebut sebagai bentuk peran serta masyarakat.

"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," sambung Ali Fikri.

Bahlil Lapor Bareskrim

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh salah satu media massa. 

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ia menekankan pihaknya bukan melaporkan salah satu media massa tersebut ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan pemberitaan yang diduga mencatut nama dirinya.

Menurut dia, terkait pemberitaan tersebut sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.

Di mana media massa itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

"Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1," ujar Bahli.

Baca juga: Ketua IPW Mengaku Simpan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo Selama 10 Bulan, Tunggu Pilpres Selesai

Bahlil meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya.

Ia mengaku merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pemberitaan tersebut.

"Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu," ujar Bahlil

Dia juga menyampaikan, laporan ke Bareskrim Polri ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang yang dinyatakan tidak sesuai fakta.

"Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ucapnya.

Dalam laporan media massa tersebut, kata dia, disebut ada orang dalam dan orang dekat.

Baca juga: Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar

Maka dari itu, ia meminta orang-orang tersebut dimintai keterangannya.

Ia pun mengaku, tidak tahu siapa orang dalam dan orang dekat yang dimaksudkan dalam berita tersebut. 

Namun, dirinya memastikan orang dekat dan orang dalam yang dimaksudkan itu bukanlah dari pihaknya.

"Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," tutur Bahlil.

Sumber: Kompas.tv

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved