Korupsi SYL
Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa SYL disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa SYL disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.
Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.
JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.
Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.
Baca juga: Kelakuan SYL di Deptan, Minta 20 persen dari Anggaran serta Ancam Non-jobkan Pejabat
Baca juga: Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Baca juga: Kebut Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Pemerasan, Polisi Telah Periksa SYL Cs, Kapan Firli Bahuri?
Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.
Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.
Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.
Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.
Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.
"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.
Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.
Jurnalis Kompas TV Resmi Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Meliput Sidang Vonis SYL |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Yakin Firli Bahuri Tidak Akan Kabur dari Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
SYL Beri Dana Rp 40 Juta ke Nasdem, Sahroni: Itu untuk Bantuan Bencana Alam ke Fraksi Nasdem |
![]() |
---|
Kelakuan SYL di Deptan, Minta 20 persen dari Anggaran serta Ancam Non-jobkan Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.