Korupsi SYL

Kelakuan SYL di Deptan, Minta 20 persen dari Anggaran serta Ancam Non-jobkan Pejabat

Eks Mentan Syarul Yasin Limpo diduga minta jatah 20 persen dari anggaran di Kementerian Pertandian, dan ancam non-jobkan pejabat

Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Nurmahadi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya serta minta 20 persen dari pagu anggaran setiap direktorat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan deretan "dosa" eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di departemannya.

Politisi Partai Nasdem itu meminta jatah 20 persen anggaran serta mengancam pejabat kementerian akan dinon-aktifkan jika tidak setor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa KPK, Masmudi menyebutkan, tersangka meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Permintaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

“Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” kata Masmudi dikutip dari Kompas.com.

Jaksa mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo juga meminta orang-orang kepercayaannya itu mengumpulkan uang dari para pejabat Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.

“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Jaksa KPK.

Baca juga: Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Akui Dicecar 10 Pertanyaan Terkait SYL

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, perkara tersebut saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved