Pilpres 2024

Bawa Bukti Dokumen Aliran Dana Kampanye, Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Atas Dugaan Korupsi Tambang

Jatam laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK atas dugaan korupsi izin tambang dengan bawa dokumen aliran dana kampanye sebagai bukti

net
Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang, Selasa (19/3/2024). Salah satu bukti yang dibawa adalah dokumen aliran dana kampanye. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang, Selasa (19/3/2024).

Koordinator Nasional Jatam Pusat Melky Nahar mengatakan dugaan korupsi yang menyangkut pencabutan ribuan izin tambang tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2023.

Melky mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya menjadi penting karena bisa membuka pola-pola yang digunakan para pejabat dalam melakukakan dugaan praktik tindak pidana korupsi.

"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil,” kata Melki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Sebelum melapor ke KPK, kata Melki, Jatam telah mempelajari secara serius dasar hukum yang melandasi Bahlil bisa mencabut izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut dia, ada tiga regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kemudian membagikan kewenangan kepada Bahlil agar bisa mencabut IUP.

Baca juga: Ada Pungli Rutan, KPK Dinilai Bobrok Cegah Korupsi Internal

Namun demkian, berdasarkan pengamatan Jatam dalam setengah tahun terakhir, pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Melki dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Divisi Hukum Jatam Pusat Muhammad Jamil mengatakan dalam melaporkan Bahlil ke KPK, pihaknya membawa bukti berupa dokumen, di antaranya ada yang menyangkut aliran dana kampanye.

Baca juga: Ketua Umum HMS Center Ungkap Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip BLBI di Indonesia

Kemudian, juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan agar bisa dipetakan oleh KPK.

“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi, yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu memeriksa laporan yang diadukan oleh Jatam tersebut, apakah sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau belum.

Namun, ungkap dia, pada prinsipnya KPK mengapresiasi laporan tersebut sebagai bentuk peran serta masyarakat.

"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," sambung Ali Fikri.

Bahlil Lapor Bareskrim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved