Pilpres 2024

Bawa Bukti Dokumen Aliran Dana Kampanye, Jatam Laporkan Bahlil ke KPK Atas Dugaan Korupsi Tambang

Jatam laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK atas dugaan korupsi izin tambang dengan bawa dokumen aliran dana kampanye sebagai bukti

net
Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang atau Jatam melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPKM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang, Selasa (19/3/2024). Salah satu bukti yang dibawa adalah dokumen aliran dana kampanye. 

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh salah satu media massa. 

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ia menekankan pihaknya bukan melaporkan salah satu media massa tersebut ke polisi, tapi pihak-pihak yang disebut dalam laporan pemberitaan yang diduga mencatut nama dirinya.

Menurut dia, terkait pemberitaan tersebut sudah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.

Di mana media massa itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

"Kemarin, dari Dewan Pers sudah menjatuhkan hukuman (dikoreksi) memberikan rekomendasi kepada Tempo untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab karena melanggar Pasal 1," ujar Bahli.

Baca juga: Ketua IPW Mengaku Simpan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo Selama 10 Bulan, Tunggu Pilpres Selesai

Bahlil meminta polisi untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya.

Ia mengaku merasa dirugikan nama baiknya dengan adanya pemberitaan tersebut.

"Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu," ujar Bahlil

Dia juga menyampaikan, laporan ke Bareskrim Polri ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang yang dinyatakan tidak sesuai fakta.

"Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," ucapnya.

Dalam laporan media massa tersebut, kata dia, disebut ada orang dalam dan orang dekat.

Baca juga: Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar

Maka dari itu, ia meminta orang-orang tersebut dimintai keterangannya.

Ia pun mengaku, tidak tahu siapa orang dalam dan orang dekat yang dimaksudkan dalam berita tersebut. 

Namun, dirinya memastikan orang dekat dan orang dalam yang dimaksudkan itu bukanlah dari pihaknya.

"Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya, karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," tutur Bahlil.

Sumber: Kompas.tv

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved