Berita Nasional
Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk DPR RI Menolak Hak Angket Pemilu 2024, Ini Tuntutannya
Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk DPR RI Menolak Hak Angket Pemilu 2024, Ini Tuntutannya
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Ratusan Mahasiswa bersama rakyat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Mereka kembali datang untuk menyatakan sikap tegas kepada anggota DPR RI agar menolak hak angket Pemilu 2024.
Koordinator Nasional PAMI, Rafli Maulana mengatakan, pihaknya tetap tegak lurus dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami tegas menolak wacana hak angket pemilu, karena wacana tersebut menurut kami bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu," kata di lokasi, Senin.
Rafli mengaku, pihaknya juga menolak wacana pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.
Sebab, ia melihat hal tersebut ditunggangi oleh kepentingan para elit politik yang tidak ingin kondisi bangsa Indonesia kondusif, aman dan damai.
"Jelas sekali bahwa usulan pemakzulan Presiden itu tidak ada urgensinya sama sekali, itu usulan yang keliru dari para elit politik yang tidak menginginkan Bangsa ini kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu", tegas Rafli.
Rafli mengaku, PAMI berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan antar sesama anak bangsa.
Selain itu, wacana hak angket dinilai oleh Rafli hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata.
"Kita ketahui bersama kawan - kawan, pasca selesainya pemilu ini yang diinginkan rakyat adalah para elite politik menghormati hasil pemilu sebagai kehendak rakyat, lalu terwujudnya kondisi Bangsa yang aman dan damai," ungkapnya.
Menurut Rafli, dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa diajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata Rafli Bawaslu dan MK adalah lembaga yang mempunyai wewenang serta diamanatkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang-undang," imbuhnya.
Berikut tuntutan para mahasiswa:
1. Menolak wacana Hak Angket di DPR RI.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.