Berita Nasional

Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk DPR RI Menolak Hak Angket Pemilu 2024, Ini Tuntutannya

Ratusan Mahasiswa Kembali Geruduk DPR RI Menolak Hak Angket Pemilu 2024, Ini Tuntutannya

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Ratusan Mahasiswa bersama rakyat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). 

Mereka kembali datang untuk menyatakan sikap tegas kepada anggota DPR RI agar menolak hak angket Pemilu 2024.

Koordinator Nasional PAMI, Rafli Maulana mengatakan, pihaknya tetap tegak lurus dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kami tegas menolak wacana hak angket pemilu, karena wacana tersebut menurut kami bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu," kata di lokasi, Senin.

Rafli mengaku, pihaknya juga menolak wacana pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.

Sebab, ia melihat hal tersebut ditunggangi oleh kepentingan para elit politik yang tidak ingin kondisi bangsa Indonesia kondusif, aman dan damai.

"Jelas sekali bahwa usulan pemakzulan Presiden itu tidak ada urgensinya sama sekali, itu usulan yang keliru dari para elit politik yang tidak menginginkan Bangsa ini kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu", tegas Rafli.

Rafli mengaku, PAMI berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan antar sesama anak bangsa.

Selain itu, wacana hak angket dinilai oleh Rafli hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata. 

"Kita ketahui bersama kawan - kawan, pasca selesainya pemilu ini yang diinginkan rakyat adalah para elite politik menghormati hasil pemilu sebagai kehendak rakyat, lalu terwujudnya kondisi Bangsa yang aman dan damai," ungkapnya.

Menurut Rafli, dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa diajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata Rafli Bawaslu dan MK adalah lembaga yang mempunyai wewenang serta diamanatkan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024

"Seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang-undang," imbuhnya.

Berikut tuntutan para mahasiswa:

1. Menolak wacana Hak Angket di DPR RI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved