Berita Nasional

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 persen, Politisi NasDem: Pemerintah tak Peka, Bisa Memukul Daya Beli

Pemerintah dalam waktu dekat akan menaikkan PPN menjadi 12 persen, hal itu langsung dapat kritik dari politisi NasDem.

|
Istimewa
Politisi NasDem Ahmad Lukman Jupiter minta koleganya di DPR RI untuk berani menolak kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebab, dampaknya bisa fatal untuk daya beli masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter mengkritisi rencana pemerintah pusat yang akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Jupiter juga mendorong anggota DPR RI untuk menolak kebijakan ini karena sangat memberatkan rakyat.

Baca juga: Bos Showroom Mobil di Mangga Dua Resah Hadapi Pungli PPN oleh Oknum, Lapor Polisi Sejak 2020

Menurutnya, pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat, sehingga kebijakan ini bisa menyengsarakan warga.

Bahkan suara gemuruh keresahan mewarnai ruang publik, termasuk di media sosial.

“Pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” kata Jupiter, Sabtu (16/3/2024).

Jupiter mengatakan, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN untuk mendongkrak penerimaan negara dan menambal defisit anggaran.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Bahan Pokok & PPn, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus kembali Turun ke Jalan

Namun di sisi lain, adanya kekhawatiran terjadi efek domino pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Jupiter menelusuri lebih dalam dampak domino yang berpotensi muncul akibat kenaikan PPN 12 persen. Pertama terjadinya lonjakan harga barang dan jasa.

“Kenaikan PPN 12 persen bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Meski kenaikan PPN hanya satu persen, lanjut dia, secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen.

“Kenaikan PPN juga akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Hal ini karena PPN juga dikenakan atas pembelian bahan baku, peralatan, dan jasa oleh perusahaan,” tuturnya.

Kemudian, kenaikan biaya produksi dapat mendorong perusahaan untuk menaikkan harga jual produknya, mengurangi keuntungan perusahaan, dan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi.

Selain itu, lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mendorong inflasi hingga berdampak pada lonjakan inflasi.

Dia berujar, kenaikan harga akan menambah tekanan bagi masyarakat ke kelas menengah dan bawah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved