Pemilu 2024
Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Masuk DPO, Pagi ini Sudah Menyerahkan Diri
Satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka berinisial M menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"DPO atas nama Masduki, kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," ujarnya, kepada wartawan, Rabu.
"Lagi didalami (alasan menyerahkan diri dan di mana bersembunyi sebelumnya)," lanjut Djuhandani.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka itu ke kejaksaan.
"Selanjutnya, akan kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur dia.
Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur.
"MKM (mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur), tersangka DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
Selain MKM, enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur.
Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Keputusan Diteruskan ke DKPP
Kemudian sisanya merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.
Dalam kasus itu, Djuhandani menuturkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI hingga staf KBRI Kuala Lumpur.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu 6 tersangka dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"(Lalu) dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," tutur dia. (m31)
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.