Pemilu 2024

Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Masuk DPO, Pagi ini Sudah Menyerahkan Diri

Satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Salah satu dari 7 tersangka PPLN Kuala Lumpur Pemilu 2024 masuk daftar pencarian orang alias kabur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka berinisial M menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.

"DPO atas nama Masduki, kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," ujarnya, kepada wartawan, Rabu.

"Lagi didalami (alasan menyerahkan diri dan di mana bersembunyi sebelumnya)," lanjut Djuhandani.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan pelimpahan tersangka itu ke kejaksaan.

"Selanjutnya, akan kami serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur dia.

Baca juga: Tujuh Anggota PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur.

"MKM (mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur), tersangka DPO," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Selain MKM, enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur.

Baca juga: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Keputusan Diteruskan ke DKPP

Kemudian sisanya merupakan anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Dalam kasus itu, Djuhandani menuturkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI hingga staf KBRI Kuala Lumpur.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), lalu 6 tersangka dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"(Lalu) dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," tutur dia. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved