Pemilu 2024

Tujuh Anggota PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

Polri tidak tegas, tak menahan tujuh anggota PPLN yang jadi tersangka atas kecurangan di Kula Lumpur saat Pemilu. Kok bisa?

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kepada wartawan mengenai alasan pihaknya tak menahan tujuh tersangka anggota PPLN yang berbuat curang saat Pemilu di Kuala Lumpur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa PKS Geruduk Kantor KPUD Depok Teriakan Pemilu Curang

"Penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kami tidak melakukan penahanan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, berkas perkara tujuh tersangka kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun berkas perkara sebelumnya dilimpahkan pada Senin (4/3/2024) lalu.

Dengan demikian, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Jumat (8/3/2024), untuk segera disidangkan.

Baca juga: Penuh Kecurangan, Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Positif Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

"Kami mempunyai batasan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga sesegera mungkin kami akan kami (lakukan) tahap 2," kata Djuhandani.

Di sisi lain, Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Adapun berkas Tersangka 7 Anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

"Tim Jaksa Peneliti telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara (Tahap I) pada Senin 4 Maret 2024," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/3/2024).

Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum (Tahap II).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved