Pemilu 2024

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Keputusan Diteruskan ke DKPP

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur diduga melanggar ketentuan Pemilu 2024 sehingga ditetapkan jadi tersangka.

KOMPAS.com/Michaela
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghtiugnan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Baru dibuka tapi langsung diskors. Semua komisoner dipanggil DKPP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon perihal adanya penetapan tersangka terhadap tujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, jika pihaknya akan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal penetapan tersangka tujuh anggota PPLN tersebut. 

Hal itu kata dia, dengan tujuan DKPP dapat mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif, Kamis (29/2/2024).

Sebagai informasi, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. 

Baca juga: Uji Coba PPLN Bebas Karantina di Bali Bakal Dievaluasi Tiap Minggu

Selanjutnya Afif mengatakan, putusan DKPP itu akan menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu. 

Sebab lanjut Afif, pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," jelasnya. 

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Penetapan tersangka itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Lalu Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Baca juga: Uji Coba PPLN Bebas Karantina di Bali Bakal Dievaluasi Tiap Minggu

Gelar perkara tersebut kemudian dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. 7 tersangka (per hari ini)," ujar Djuhandani, Kamis (29/2/2024).

Ia menuturkan, untuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sedangkan tersangka lain atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," kata Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (m32) 
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved