Rabu, 13 Mei 2026

Korupsi

Respon Kamaruddin Simanjuntak Usai Dirut Taspen yang Tersangkakan Dirinya, Dicopot dan Dicekal KPK

Berikut respon dan tanggapan Kamaruddin Simanjuntak setelah Dirut Taspen Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya dan dicekal KPK

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya istri Dirut PT Taspen, Rina, usai diperiksa Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen ANS, Kamis (9/3/2023) malam. Berikut respon dan tanggapan Kamaruddin Simanjuntak setelah Dirut Taspen Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya dan dicekal KPK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Antonius Kosasih dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan itu saja, atas permintaan KPK, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi.

Dengan terungkapnya keterlibatan kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, maka apa yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya sepertinya benar.

Sebab, awalnya Kamaruddin lah yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Antonius Kosasih.

Kamaruddin mendapatkan info tersebut saat mendampingi istri Kosasih, Rina Lauwy, dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan Kosasih.

Baca juga: Dirut Taspen yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Dicekal KPK, Martin: Prihatin dengan Polisi

Bahkan karena apa yang dilaporkannya itu, justru Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan mencemarkan nama baik Antonius Kosasih.

Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Rina Lauwy sendiri telah memberikan kesaksiannya pada Jumat 1 September 2023 ke pihak KPK.

Dalam memberikan kesaksiannya di KPU, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih juga didampingi oleh LPSK.

Dengan dicopotnya Antonius Kosasih dari jabatan Dirut Taspen dan dicekal keluar negeri oleh KPK, Kamaruddin memberikan tanggapan singkatnya.

Menurut Kamaruddin pencopotan dan pencekalan atas Antonius Kosasih sudah seharusnya dilakukan, dan bukan dirinya yang justru dijadikan tersangka oleh polisi.

"Hukum harus ditegakkan," kata Kamaruddin singkat kepada WartaKotalive.com, Selasa (12/3/2024), menanggapi diproses hukumnya Antonius Kosasih oleh KPK.

Perselingkuhan dan korupsi Dirut Taspen dibongkar istrinya

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved