Kamis, 14 Mei 2026

Korupsi

Respon Kamaruddin Simanjuntak Usai Dirut Taspen yang Tersangkakan Dirinya, Dicopot dan Dicekal KPK

Berikut respon dan tanggapan Kamaruddin Simanjuntak setelah Dirut Taspen Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya dan dicekal KPK

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak bersama kliennya istri Dirut PT Taspen, Rina, usai diperiksa Bareskrim terkait laporan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen ANS, Kamis (9/3/2023) malam. Berikut respon dan tanggapan Kamaruddin Simanjuntak setelah Dirut Taspen Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya dan dicekal KPK 

"Selamat untuk seluruh tim save kamaruddin simanjuntak dan save advokat Indonesia yang sudah berjuang dan mendedikasikan waktu, pikiran, serta tenaga demi tegaknya keadilan," ujar Martin.

Namun dengan begini, Martin justru prihatin dengan polisi yang terlanjur mentersangkakan Kamaruddin Simanjuntak berdasar laporan Antonius Kosasih.

"Kalau sudah jadi seperti ini, saya prihatin dengan kepolisian," katanya.

"Karena dengan sudah naiknya ke tahap penyidikan kasus korupsi di PT Taspen dan dicekalnya sang Dirut Taspen, bagaimanalah penyidik siber polri beserta jajaran kepolisian nantinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait dan juga publik karena sudah menetapkan rekan kita Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka, padahal apa yang di sampaikan oleh Kamarudin Simanjuntak secara hukum satu tahap lagi menjadi suatu kebenaran," papar Martin.

Menurut Martin, kasus Brigadir J merupakan prank paling spektakuler yang pernah melibatkan pihak-pihak dari institusi kepolisian.

"Akankah kasus Dirut Taspen ini menjadi kegagalan berikutnya yang akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian?" ujarnya.

"Saya sangat berharap sekaligus meminta kepada pimpinan kepolisian republik indonesia beserta jajarannya agar segera melakukan tindakan corrective action," ujarnya.

"Demi memberikan kepastian hukum, keadilan serta mencegah timbulnya persepsi negatif yang mungkin saja bisa berdampak kepada tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sangat kita cintai dan kita harapkan dapat menjadi garda terdepan sebagai pelayah, pelindung serta pengayom masyarakat," tambah Martin.

KPK Cekal Antonius Kosasih

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengajukan dua orang untuk dicekal dimana salah satunya adalah Dirut PT Taspen.

"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ali menyampaikan bahwa permintaan cegah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham itu berlaku untuk enam bulan pertama, atau sampai dengan September 2024.

Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu, terang Ali, bisa diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," pesan Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicekal KPK tersebut yakni Direktur Utama Taspen saat ini, Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved