Pilpres 2024

Kubu Ganjar Klaim Hadirkan Kapolda di Sidang MK untuk Buktikan Mobilisasi Massa, PAN Ragukan

Ketua Dewan Pakar PAN Drajad Wibowo meragukan klaim kubu Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang kapolda di sidang MK buktikan mobilisasi massa

Kompas.com/Tsarina Maharani
Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo meragukan klaim kubu Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang kapolda di sidang MK buktikan mobilisasi massa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo meragukan klaim kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan menghadirkan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.

Drajad menuturkan secara logika ia sangat meragukan rencana kubu Ganjar-Mahfud tersebut.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Drajad menjelaskan, seorang kapolda memiliki tanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujar Drajad.

Karenanya menurut Drajad, sangat tidak mungkin ada kapolda yang mau dihadirkan di sidang sengketa MK dan menunjukkan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Baca juga: Buktikan Mobilisasi Massa, Kubu Ganjar-Mahfud Akan Hadirkan Kapolda di Sidang MK Sengketa Pemilu

Meski begitu, Drajad menghormati kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin yang akan menggugat hasil pemilu ke MK.

Sebab kata dia, mereka memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK.

Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. 

Baca juga: Pimpim Sidang MK yang Tentukan Nasib Prabowo di Pilpres 2024, Integritas Adik Ipar Jokowi Diuji

"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Menurutnya pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.

Ia menjelaskan untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menuturkan pihaknya berencana menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.

Hal itu kata Henry untuk membuktikan adanya mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved