Berita Jakarta

Mahasiswa Resah Pemprov DKI Cabut KJMU, Ketua Umum IMM: Waspadai Isu di Sosmed

Saat ini mahasiswa resah atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kabarnya mencabut KJMU. Apakah benar demikian?

warta kota/fitriandi fajar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap minta mahasiwa tak mudah terprovokasi atas isu pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI. Sebab itu adalah informasi yang tak benar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta merespons polemik adanya pencabutan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta.

Kabar itu pertama kali mencuat di media sosial X (Twitter) beberapa waktu lalu.

Baca juga: IMM DKI Jakarta Minta Masyarakat Untuk Tidak Mudah Terprovokasi Terkait Pencabutan KJMU

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM DKI Jakarta Ari Aprian Harahap, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media.

Terlebih, menurutnya masyarakat juga perlu bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas.

“Masyarakat perlu waspada terhadap isu yang berkembang di sosial media, dan jangan terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang akurat,” kata Ari, Minggu (10/3/2024).

Ari menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukanlah pencabutan KJMU, melainkan terdapat penyesuaian data penerima KJMU oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Anies Minta Mahasiswa Penerima KJMU Janji Bayar Balik Beasiswa ke Negara

Penyesuaian ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori layak yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya, yakni Februari dan November 2022, serta Januari dan Desember 2023.

Menurut Ari, langkah penyesuaian data yang diambil oleh Pemprov DKI merupakan tindakan yang tepat.

Ari menegaskan pentingnya pendataan penerima beasiswa sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, karena dia melihat KJMU sangat berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kalau kita pahami, tujuan dari penyesuaian ini adalah agar program beasiswa dapat disalurkan dengan lebih efektif, tanpa adanya risiko penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah adanya pemotongan anggaran KJMU dari Rp 360 miliar menjadi Rp 180 miliar.

Baca juga: Heru Budi Pangkas Penerima KJMU, Anies Baswedan: Itu Namanya Memberikan Penderitaan

Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan biaya pendidikan untuk mahasiswa yang tidak mampu di Jakarta.

“Nggak ada (pemotongan anggaran), artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik ini kok, terus apa masalahnya,” ucap Heru, Kamis (7/3/2024).

Heru mengatakan, ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap satu tahun 2024.

Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” katanya.

Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan," jelasnya.

Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran.

Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.

Disdik DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni DTKS per Februari dan November 2022 kemudian per Januari dan Desember 2023 dari Kemensos.

Data itu kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).

Kategori penerima bantuan pendidikan ini mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

Sementara penerima KJMU yang kini telah ditetapkan rupanya masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias dari keluarga mampu.

Bagi mereka yang dianggap dari keluarga mampu, akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos pendidikan itu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved