Pilpres 2024

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Baswedan: Waktu Masih Panjang, Gak Perlu Buru-buru

Anies Baswedan mengatakan soal hak angket kecurangan pemilu tidak perlu terburu-buru dilakukan karena hasil resmi pemilu dari KPU belum keluar

Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan tanggapannya terkait usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurutnya masih banyak waktu untuk hak angket dan tidak perlu buru-buru. 

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dukung Anies-Cak Imin, Singgung Pernah Kalahkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya. (m30)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved