Pilpres 2024

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anies Baswedan: Waktu Masih Panjang, Gak Perlu Buru-buru

Anies Baswedan mengatakan soal hak angket kecurangan pemilu tidak perlu terburu-buru dilakukan karena hasil resmi pemilu dari KPU belum keluar

Yolanda Putri Dewanti/Warta Kota
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan tanggapannya terkait usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurutnya masih banyak waktu untuk hak angket dan tidak perlu buru-buru. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan tanggapannya terkait usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Seperti diketahui, hingga saat ini, usulan hak angket tersebut masih belum berjalan.

Kendati demikian, Anies merasa bahwa persoalan hak angkettersebut tak perlu buru-buru dilakukan.

Sebab kata dia pengumuman hasil pemilu resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum keluar.

“Waktunya masih panjang, pengumuman KPU aja belum," ucap Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2024)

Anies merasa sebaiknya hal yang diutamakan saat ini adalah menunggu hasil resmi milu 2024.

Baca juga: Ahok: Anies Sangat Tidak Negarawan, Saya Gak Terima Dia Bilang Jakarta Kembali ke Pangkuan Pribumi

"Jadi menurut saya enggak ada yang perlu buru-buru hari ini. Prosesnya berjalan terus sekarang dan hasil final pemilu aja belum keluar. Kita tunggu saja prosesnya,” ucap Anies.

Ke depannya, Anies yakin bahwa hak angket di DPR akan bergulir sesuai dengan semestinya.

"Kalau ada statement-nya, pegang statement itu. Kebiasan teman-teman ini ada statement digoyang-goyang, mencoba untuk dijadikan polemik begitu. Kan sudah dikatakan dua Jumat yang lalu," ujarnya.

Kini, Anies mengaku lebih banyak melakukan pertemuan dengan tim hukum secara rutin.

"Banyak pertemuan-pertemuan. Bahkan pertemuan dengan tim hukum itu rutin. Kemarin ada pertemuan kemudian hari ini juga ada pertemuan," ucap Anies Baswedan.

Anies menyebut bahwa banyak kegiatan yang dilakukan olehnya menjelang hasil rekapitulasi suara pemilu.

"Jadi banyak sesungguhnya kegiatan, persiapan untuk kita mereview apa saja temuan di lapangan. Apa saja hal yang perlu jadi perhatian itu berjalan terus," pungkasnya.

Baca juga: TKN Bersyukur Ahok Kepeleset Lidah Sebut Jokowi Tidak Bisa Kerja, Jadi Malapetaka Buat Paslon 03

Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. menyatakan bahwa hak angket kecurangan pemilu di DPR baiknya dibiarkan berjalan saja dan jangan dihambat.

“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dukung Anies-Cak Imin, Singgung Pernah Kalahkan Ahok di Pilkada DKI Jakarta

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya. (m30)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved