Pemilu 2024

PDIP Siapkan Naslah Akedemik untuk Gulirkan Hak Angket, Mahfud MD: Ada Kendala Teknis

Mahfud MD tegaskan PDIP serius gulirkan hak angket dan sudah siapkan naskah akademis setebal lebih dari 75 halaman. Pasti bergulir

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).Mahfud MD tegaskan tim Ganjar-Mahfud akan bergerak melalui hak angket dan sidang di MK setelah KPU umumkan hasil Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--PDI Perjuangan serius menggulirkan hak angket.

Partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut baru saja menyelesaikan naskah akademik sebagai dasar pengguliran hak angket di DPR.

Naskah akademik itu cukup tebal, mencapai lebih dari 75 halaman.

Hal tersebut diungkapkan oleh calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Mahfud menyebut naskah akademik untuk hak angket juga sudah selesai disusun dan memiliki tebal lebih dari 75 halaman.

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi.

Baca juga: Serius Gulirkan Hak Angket, PDIP Susun Naskah Akademik sebagai Dasar Penggunaan Hak DPR Tersebut

Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali, di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Mahfud pun memastikan hak angket bakal berjalan karena sudah ada nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menjadi inisiator hak angket.

Hanya saja, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui bahwa ada persoalan teknis yang membuat hak angket belum diajukan secara resmi.

"Kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan, itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," kata dia.

Namun demikian, Mahfud enggan membeberkan siapa saja daftar anggota dewan yang akan menjadi inisiator hak angket tersebut.

"Yang tahu partai ya, saya tidak boleh menyebut siapa-siapa karena saya tidak ikut langsung," kata mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.

Baca juga: Mahfud MD Prediksi, Jika Jokowi Melanggar UU Bisa Seperti Soeharto, Pengamat Yakin Hak Angket Ambyar

Mahfud mengatakan, partai politik pengusungnya juga masih berkoordinasi dengan partai politik pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang juga berniat mengajukan hak angket.

"Dengan atau tanpa PDIP mereka kan akan angket juga, PDIP sudah pasti iya, kan tinggal digabung aja kalau gitu, biar tidak sendiri-sendiri," imbuhnya.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyamlaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.

Baca juga: VIDEO Banjir Karangan Bunga Untuk PDI-P Berisi Dukungan Gulirkan Hak Angket

Namun, interupsi itu tidak direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.

Pastikan sengketa di MK

Pada kesempatan yang sama Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menyebutkan, tim hukum yang dibentuk partai politik pengusung sudah selesai menyusun struktur gugatan atau permohonan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) untuk diserahkan ke MK.

"Pekan depan, saya akan ketemu dengan tim hukumnya Mulya Lubis, karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya apa," kata Mahfud.

Dia mencontohkan, struktur gugatan itu sudah memasukkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perolehan suara di beberapa daerah.

"Tinggal masukkan tempat-tempat peristiwa saja," kata mantan ketua MK tersebut.

Mahfud juga memastikan bahwa gugatan tersebut bakal segera dilayangkan begitu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca juga: VIDEO Habiburokhman Ungkap Anggota Dewan “Ogah-ogahan” Urus soal Hak Angket Pemilu

Dia lantas menegaskan bahwa jalur hukum ini penting ditempuh supaya ada legitimasi terhadap hasil Pemilu 2024.

"Kalau betul memang seperti yang ada di perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh KPU.

"Saya harap MK akan menjalankan kembali tugasnya sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai kepanjangan tangan kekuasaan," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Nah, saya mengatakan ini karena paslon nomor 3 pasti akan mengajukan PHPU kepada MK setelah selesai penghitungan manual, yang dibuat oleh KPU pada 20 Maret yang akan datang," ujarnya lagi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved