Pemilu 2024

Geser Suara PDIP ke Seorang Caleg, Anggota PPK Tulungagung Jual 1 Suara Rp Rp 100.000

Seorang anggota PPK di Tulungagung ini benar-benar nekat. Dia menjual suara PDIP ke salah satu caleg. 1 suara dihargai Rp 100.000

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunjogja
Oknum PPKdi Tulungagung Jawa timur nekat menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatih. Satu suara dihargai Rp 100.000. Oknum ini telah meng geser 187 suara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kecurangan Pemilu 2024 nyata terjadi di Tulungagung Jawa Timur.

Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung, Jawa Timur, nekat menggeser suara partai dengan imbalan Rp 100.000 per satu suara.

Suara partai tersebut digeser ke salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) usai pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

Oknum PPK bersama Hasan Maskur itu kemudian dipecat setelah disidang oleh majelis kode etik KPU Tulungagung di kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Dalam sidang itu terungkap, Hasan tergiur oleh tawaran makelar suara karena terlilit utang du bank.

Dia sudah lama ditagih oleh pihak bank karena menunggak cicilan.

Baca juga: Hari ini KPU DKI Lanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Jakbar, Jaksel dan Jakut

Hasan yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu mengakui telah menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg).

"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata Hasan, Kamis (7/3/2024) seperti dilansir Tribunnews.

Hasan mengungkapkan, meski begitu, dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya.

Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan.

"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank," imbuhnya.

Tak kenal sang caleg

Menurut pengakuan Hasan, mulanya dia diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara.

"Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu," katanya seperti dilansir Tribunjateng.

BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDIP ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved