Pemilu 2024
KPU RI Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK
KPU RI telah membentuk tim khusus untuk menghadapi sengket Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sengketa dipastikan ada menyusul dugaan pemilu curang.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Adapun Tim khusus itu dibuat untuk menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Afifuddin menjelaskan, Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer).
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," kata Afif.
Afif itu menyebut, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK, dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Baca juga: Hari ini, KPU DKI Mulai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," jelasnya.
Selain itu Afif menambahkan, jika pihaknya mengaku tidak ada antisipasi khusus terhadap sengketa PHPU.
Sebab, posisi lembaga penyelenggara pemilu itu hanya pada posisi bertahan.
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bawaslu Desak KPU Jelaskan ke Publik Alasan Hilangkan Diagram Perolehan Nasional Suara di Sirekap
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.