Pilpres 2024
Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024
Selain Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie juga meminta hakim MK Arsul Sani tidak ikut terlibat tangani perkara sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya Jimly meminta hakim Konstitusi Anwar Usman bersikap negarawan dengan tidak lagi merebut kursi ketua Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini dinilai bijak dikarenakan MK, diprediksi akan menjadi pemutus terakhir sengketa Pilpres 2024.
Jimly Asshiddiqie menegaskan seorang negarawan pastinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.
Menurutnya putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot jabatan ketua MK dari Anwar Usman dan melarang Anwar terlibat penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.
Jimly mendorong agar Anwar berbesar hati untuk tidak lagi merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Sempat Sedih dan Malu Jadi Hakim MK, Sekarang Bangga Lagi
"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" ujar Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Jimly juga menilai langkah Anwar mengajukan gugatan pencopotan dirinya sebagai ketua MK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak tepat.
Hal tersebut dikarenakan pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili PTUN.
Selain itu, putusan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar dari jabatan ketu MK tidak dapat diproses oleh PTUN, sebab putusan Majelis Kehormatan MK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.
"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu. Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar Jimly.
Adapun gugatan Anwar Usman di PTUN dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT masuk putusan sela dengan Amar Putusan menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Denny Indrayana dan pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca juga: Tunggu Aja! MKMK Bacakan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Sore Ini
Dalam pokok perkara gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023 yakni meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Kemudian mewajibkan tergungat (Ketua MK) merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Sumber: Kompas.tv
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Jimly Asshiddiqie
Arsul Sani
Anwar Usman
sengketa pemilu
gugatan hasil pemilu
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.