Pilpres 2024

Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024

Selain Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie juga meminta hakim MK Arsul Sani tidak ikut terlibat tangani perkara sengketa Pilpres 2024

WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Arsul Sani. Selain Anwar Usman, mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga meminta hakim MK Arsul Sani tidak ikut terlibat tangani perkara sengketa Pilpres 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 diminta mundur dalam menangani gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal itu dilontarkannya mengingat tim dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK. 

Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim Arsul Sani. 

Untuk Anwar Usman, Jimly menjelaskan alasannya bahwa dalam salah satu putusan Majelis Kehormatan MK menegaskan meski masih anggota Anwar Usman tidak boleh terlibat, dilibatkan, dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Karenanya Anwar dipastikan juga tidak boleh terlibat, dilibatkan serta melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI diketahui dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan anak Presiden Jokowi, atau keponakan Anwar Usman. 

Baca juga: Bareskrim Selidiki Pembocor Isi Rapat Hakim MK Saat Bahas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain Anwar Usman, Jimly juga meminta Arsul Sani tidak ikut dalam perselisihan hasil Pilpres dan Pemilu. 

Diketahui Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sebelum menjadi hakim MK, kata Jimly, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Baca juga: Anwar Usman Tidak Dipecat dari Hakim MK Dapat Sorotan, Karena Ipar Presiden Jokowi?

Arsul mengundurkan dari dari legislatif dan keanggotaan PPP menjelang pelantikan menjadi hakim MK. 

"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024). 

Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg. 

Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu yang dilayangkan ke MK. 

"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly. 

Negarawan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved